Pemprov Kaltim Rampungkan Pengembalian Mobil Dinas Range Rover, Dana Rp7,5 M Masuk Kembali ke Kas Daerah

Pengembalian Mobil Dinas di Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta. (FOTO: Diskominfo Kaltim/HO)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuntaskan proses pengembalian kendaraan dinas Gubernur berupa unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia. Bersamaan dengan itu, dana pengadaan kendaraan juga telah dikembalikan dan masuk ke kas daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, mengatakan seluruh tahapan pengembalian dilakukan sesuai prosedur dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” kata Faisal, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga :  ESDM Kaltim Bantah Pembagian Takjil di Kantor Gubernur Didanai Perusahaan Tambang

Ia menjelaskan proses serah terima kendaraan dilakukan di Kantor Banhub Kaltim yang berada di Jakarta. Penyerahan dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera Samarinda, H. Subhan selaku pihak penyedia kendaraan.

Surat Tanda Setoran pengembalian dana mobil dinas. (FOTO: Dok. Pribadi)

Dalam dokumen pengadaan, nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan tersebut tercatat mencapai Rp8.499.936.000. Jumlah itu terdiri dari harga kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 serta kewajiban pajak senilai Rp957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.

Baca Juga :  Inspektorat Mengaku Tak Dilibatkan Terkait Pengembalian Mobdin Gubernur Kaltim

Sementara itu, dana senilai Rp7.542.736.000 dari pihak penyedia telah dikembalikan ke kas daerah pada 10 Maret 2026. Setoran tersebut tercatat melalui Surat Tanda Setoran (STS) yang disalurkan melalui Bank Kaltimtara dengan nomor STS: 006/STS-UMUM/2026.

Faisal menambahkan, pemerintah provinsi juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Samarinda terkait pengajuan restitusi atau pengembalian pajak dari transaksi pengadaan kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Honorarium TAGUPP Kaltim Beragam, Total Anggaran 2026 Capai Rp8,3 Miliar

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna memastikan seluruh mekanisme pengembalian berjalan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan selesainya seluruh proses tersebut, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *