Ketua DPRD Kaltim Tak Tahu Mekanisme Pengembalian Anggaran Range Rover Rp8,5 Miliar

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud. (Foto: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, mengaku tidak memahami secara detail mekanisme pengembalian anggaran pembelian mobil dinas gubernur jenis Range Rover 3000 cc senilai Rp8,5 miliar.

Padahal, Hamas sapaan akrabnya menyebut anggaran kendaraan tersebut telah disetujui dalam APBD Perubahan November 2025. Belakangan, unit mobil itu dikabarkan dikembalikan, sehingga memunculkan tanda tanya publik mengenai prosedur pembatalan belanja yang sudah disahkan dalam dokumen resmi keuangan daerah. “Ah, itu saya enggak tahu ya kalau mekanismenya,” ujar Hamas belum lama ini.

Menurutnya, pembahasan dan persetujuan anggaran pengadaan kendaraan dinas merupakan ranah antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). DPRD, kata dia, hanya menyetujui hasil pembahasan tersebut.

“Yang menentukan Banggar sama TAPD yang membahas. Kalau memang disetujui, dikerjakan. Kalau tidak ya enggak. Bukan kita kan? Kita pakai saja kalau ada,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi terkait status pengembalian kendaraan yang telah ramai diberitakan, Hamas merespons singkat. “Dikembalikan? Ya berarti sudah dikembalikan. Enggak dibahas lagi lah,” katanya.

Namun ketika ditanya lebih jauh soal regulasi pengembalian anggaran yang sudah diketok dalam APBD Perubahan, ia kembali memberikan jawaban normatif. “Kalau pengadaannya pasti ada mekanismenya kan? Dan seluruhnya pasti ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Sebab, nilai Rp8,5 miliar bukanlah angka kecil dan telah melalui proses pembahasan formal antara legislatif dan eksekutif.

Kini publik menanti penjelasan yang lebih terang: apakah dana tersebut otomatis kembali ke kas daerah? Apakah perlu dibahas ulang dalam perubahan anggaran berikutnya? Atau ada mekanisme pergeseran anggaran tertentu sesuai regulasi keuangan daerah?

Hingga saat ini, DPRD Kaltim belum memberikan uraian teknis mengenai hal tersebut. Transparansi menjadi kunci, mengingat setiap rupiah dalam APBD merupakan uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *