Pemkot Samarinda Tolak Pengalihan Pembiayaan JKN, Puluhan Ribu Warga Terancam Kehilangan Akses Kesehatan

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat menyampaikan soal tanggungan JKN provinsi yang dialihkan secara sepihak pada pemkot dalam konferensi pers. (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait penataan ulang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuai polemik.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, secara tegas menolak rencana pengalihan beban pembiayaan bagi puluhan ribu warga prasejahtera yang sebelumnya ditanggung oleh anggaran provinsi.

Langkah tersebut dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan layanan kesehatan masyarakat kurang mampu di Kota Samarinda, terutama karena dilakukan saat tahun anggaran sedang berjalan.

Berdasarkan kebijakan yang disampaikan Pemprov Kaltim, sebanyak 49.742 peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan dialihkan pembiayaannya kepada pemerintah kabupaten/kota, termasuk Samarinda.

Sebelumnya, seluruh pembiayaan peserta tersebut ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.

Namun kini, tanggung jawab tersebut sepenuhnya dibebankan kepada Pemkot Samarinda. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan keberatan keras atas kebijakan tersebut.

Dia menilai, keputusan itu diambil secara sepihak tanpa melibatkan pemerintah daerah yang terdampak.

“Ada puluhan ribu warga tidak mampu yang tiba-tiba dikembalikan pembiayaannya ke daerah. Ini bukan usulan kami, melainkan keputusan sepihak dari provinsi,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga :  DLH Samarinda Dampingi Pengelolaan Limbah Dapur MBG, 11 SPPG Ditutup Sementara

Menurut Andi Harun, waktu pelaksanaan kebijakan menjadi salah satu persoalan utama.
Dirinya mempertanyakan mengapa pengalihan tersebut tidak dilakukan sebelum penetapan APBD, sehingga daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan anggaran.

“Seharusnya ini dibahas sebelum APBD disahkan. Ketika anggaran sudah berjalan, sangat sulit bagi daerah untuk menanggung beban tambahan sebesar ini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, kebijakan tersebut berisiko besar terhadap akses layanan kesehatan masyarakat.

Jika tidak segera diantisipasi, ribuan warga berpotensi kehilangan status kepesertaan JKN dan tidak dapat memperoleh layanan medis.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat. Mereka bisa saja ditolak rumah sakit karena tidak lagi terdaftar,” tambahnya.

Pemkot Samarinda menilai kebijakan tersebut bukan sekadar redistribusi kepesertaan, melainkan bentuk pengalihan beban fiskal dari provinsi ke daerah.

Andi Harun bahkan menyebut kebijakan ini sebagai bentuk unfunded mandate, yakni penugasan tanpa disertai dukungan anggaran yang memadai.

Baca Juga :  Wali Kota Samarinda Harap Bankeu 2027 Tetap Ada, Jangan Sampai Nihil

“Kalau ada penugasan, harus diikuti dengan pembiayaan. Tidak bisa hanya memindahkan beban tanpa solusi pendanaan yang jelas,” katanya.

Penolakan Pemkot Samarinda bermula dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026, yang diterima sehari kemudian.

Menanggapi hal itu, Pemkot Samarinda mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Kaltim pada 9 April 2026.

Dalam surat tersebut, pemerintah kota menyoroti sejumlah persoalan, antara lain:

* Kebijakan ditetapkan tanpa koordinasi dan konsultasi dengan daerah

* Tidak disertai dasar hukum operasional yang jelas

* Tidak dilengkapi kajian fiskal maupun analisis dampak

* Tidak memiliki skema pendanaan dan mekanisme transisi yang memadai

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk:

* Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN

* Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019

* Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 25 Tahun 2025

Baca Juga :  Wali Kota Samarinda Harap Bankeu 2027 Tetap Ada, Jangan Sampai Nihil

Pemkot menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Samarinda secara tegas menyatakan tidak akan melaksanakan kebijakan tersebut dalam bentuk saat ini.

Pemerintah kota juga meminta Pemprov Kaltim untuk:

* Menunda pemberlakuan kebijakan

* Menyusun dasar hukum dan kajian fiskal yang jelas

* Menyiapkan skema pendanaan yang realistis

* Melakukan pembahasan bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota

Selain itu, Pemkot mengusulkan agar kebijakan tersebut, jika tetap diperlukan, baru diterapkan pada tahun anggaran 2027 agar daerah memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian.

Di tengah polemik ini, masyarakat prasejahtera menjadi pihak yang paling rentan terdampak.
Tanpa kepastian pembiayaan, puluhan ribu warga berisiko kehilangan akses terhadap layanan kesehatan dasar.

Kondisi ini kata dia, menegaskan pentingnya koordinasi dan perencanaan yang matang antara pemerintah provinsi dan daerah, agar kebijakan yang diambil tidak justru merugikan masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *