Sekda Berau Pastikan Tak Ada Pemotongan TPP ASN

Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M. Said. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Isu pemotongan hingga penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi sorotan nasional.

Sebanyak 143 pemerintah daerah di Indonesia dikabarkan menyatakan ketidaksanggupannya dalam memenuhi pembayaran tunjangan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M. Said, mengungkapkan, kondisi ini sempat menjadi pembahasan serius dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sekda se-Indonesia pada Oktober tahun lalu.

Menurutnya, tekanan anggaran memaksa banyak daerah mengambil langkah ekstrem guna menyeimbangkan neraca keuangan.

“Ada 143 daerah yang menyatakan tidak sanggup dengan adanya pemotongan ini. Bahkan, ada daerah yang melakukan penghapusan TPP, ada yang memotong, hingga ada yang terpaksa merumahkan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ujar M. Said saat memberikan keterangan kepada awak media baru-baru ini Selasa (7/4/2026).

Baca Juga :  Tak Sekadar Pengibar Bendera, Purna-Paskibraka Berau Kini Ambil Peran Aktif

Meskipun badai anggaran menghantam ratusan daerah lain, M. Said memberikan kabar yang sedikit melegakan bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Ia menegaskan pihaknya tengah berupaya keras agar kebijakan ekstrem seperti penghapusan TPP tidak terjadi di Bumi Batiwakkal.

“Mudah-mudahan kita di Kabupaten Berau tidak terdampak se-ekstrem itu. Kita upayakan yang terbaik bagi para ASN supaya tidak sampai terjadi penghapusan TPP,” tegasnya.

Baca Juga :  Polsek Teluk Bayur Ringkus 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Saat ini, belanja pegawai di Kabupaten Berau diklaim masih berada dalam batas aman, yakni di bawah ambang batas 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini bisa tercapai karena postur anggaran Berau masih ditopang oleh dana transfer pusat yang cukup signifikan. Namun, M. Said tidak menampik adanya potensi risiko di masa depan. Ia menyoroti ketergantungan daerah pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Lemahnya Pengawasan Keuangan Kampung Jadi Penyebab BUMK Tumbang di Berau

“Jika nilai transfer tersebut menurun, maka porsi belanja pegawai yang sifatnya tetap akan membengkak secara persentase,” imbuhnya.

Kata dia, tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri telah memberikan peringatan keras (wanti-wanti) agar seluruh daerah menyesuaikan postur anggarannya hingga tahun 2027 mendatang.

“Kemendagri mewanti-wanti sampai dengan tahun 2027, penganggaran tahun depan itu mutlak harus di bawah 30 persen (untuk belanja pegawai). Kita harus menyesuaikan itu,” pungkas M. Said. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha