Anggaran Terbatas, Pemkab Berau Baru Verifikasi 4 dari 18 Proposal Masyarakat Hukum Adat

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU —Proses verifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, rupanya menyimpan cerita mengejutkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, membongkar adanya fenomena pengajuan wilayah adat yang dinilai tidak masuk akal dan membingungkan tim verifikasi.

Menurut Tenteram, saat ini sudah ada 18 proposal dari berbagai lembaga dan komunitas adat yang masuk untuk meminta verifikasi dari tim Kabupaten. Namun, masalah besar muncul ketika peta wilayah yang diajukan dianggap terlampau luas tanpa dasar yang jelas.

“Rata-rata usulan proposal itu, usulan mereka itu mengatakan status wilayahnya ratusan ribu hektar. Ada yang klaim 47.000 hektar, ini kan membingungkan kita kalau mengurus wilayah adat seluas itu,” sebut Tenteram, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga :  Skema Baru Keberangkatan Haji Berau, Jemaah Urus Tiket Pesawat Sendiri

Tenteram menegaskan, maraknya salah persepsi di tengah masyarakat mengenai batas tanah ulayat menjadi kendala utama bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihaknya kini mendorong adanya aturan ketat terkait peta wilayah adat yang valid, guna mempermudah proses verifikasi lapangan.

Meski ada 18 proposal yang mengantre, Tenteram mengakui keterbatasan anggaran membuat Tim MHA Kabupaten Berau baru bisa memproses verifikasi untuk 4 proposal saja. Selain masalah operasional, Pemkab Berau saat ini juga tengah melakukan peninjauan ulang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengakuan dan perlindungan MHA.

Langkah ini diambil guna menyelaraskan aturan daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2024 yang merupakan aturan pelaksanaan terbaru dari Undang-Undang Desa.

Baca Juga :  Pendapatan Berau 2026 Tembus Rp 580 Miliar, Target Rp 2,7 Triliun Dinilai Aman

“Ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan PP 15/2024 yang baru. Kami juga berencana menambahkan kata ‘Pedoman’ pada judul Raperda ini agar selaras dengan apa yang diterapkan di tingkat provinsi,” tambahnya.

Di tengah karut-marut klaim wilayah adat tersebut, Tenteram membawa kabar baik mengenai salah satu wilayah di Berau, yakni Kampung Dumaring. Kawasan MHA Dumaring yang telah selesai diverifikasi oleh tim bentukan Bupati Berau (berdasarkan SK Bupati No. 404 Tahun 2024) kini dilirik oleh pusat.

Dumaring diproyeksikan akan menjadi proyek percontohan (pilot project) nasional oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Staf Ahli Kementerian ATR dan Kepala BPN. Sebelum SK Bupati tentang pengakuan subjeknya diterbitkan, objek tanahnya harus klir dulu. Saat ini Dumaring sedang berproses untuk pemetaan bersama BPN,” jelas Tenteram.

Baca Juga :  Kelangkaan Solar Nelayan di Berau Picu Dugaan Kebocoran Kuota Subsidi

Lebih lanjut, Tenteram menjelaskan berdasarkan aturan terbaru di dalam PP 15/2024, setiap MHA yang telah diakui oleh Bupati tidak bisa langsung sah begitu saja. Skema birokrasinya kini diperketat, mirip dengan sistem yang diterapkan pada pos pelayanan terpadu (Posyandu).

“Sekarang Posyandu saja harus diregistrasi ke Kementerian. Di PP yang baru ini, MHA yang sudah diakui melalui SK Bupati juga wajib diregistrasikan. Pemerintah daerah kabupaten akan menyampaikan dokumen ke provinsi, dan provinsi yang akan mendaftarkannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor registrasi resmi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha