Kelangkaan Solar Nelayan di Berau Picu Dugaan Kebocoran Kuota Subsidi

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Abdul Majid. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Benarkah kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk para nelayan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur mengalami kebocoran?

Kelangkaan solar yang kerap dikeluhkan oleh para nelayan di lapangan memicu tanda tanya besar.

Pasalnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) secara resmi telah menetapkan dan menyalurkan jatah kuota khusus solar untuk setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melayani nelayan setempat.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Abdul Majid, akhirnya buka suara terkait polemik dan alur birokrasi penyaluran solar subsidi ini. Abdul Majid menegaskan, fungsi dan wewenang dari Dinas Perikanan dalam rantai distribusi BBM bersubsidi ini sangat terbatas.

Baca Juga :  Mikroplastik Hantui Perairan Berau, Ini Kata Dinas Perikanan

Pihaknya hanya bertugas untuk memverifikasi apakah pemohon benar-benar berstatus sebagai nelayan, kemudian menerbitkan surat rekomendasi.

“Kalau kami ini kan hanya sifat membantu di dalam sisi bahwa memang yang bersangkutan adalah nelayan. Nah, baru kita bikin rekomendasinya untuk dia bisa mengambil jatah solarnya,” ujar Abdul Majid, Selasa (19/5/2026).

Surat rekomendasi itulah yang nantinya dibawa oleh nelayan ke SPBU yang ditunjuk agar mereka bisa mendapatkan hak solar subsidi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Speedboat Pecah Dihantam Ombak di Perairan Sangalaki, 12 Penumpang Selamat

Terkait adanya isu miring atau dugaan bahwa solar bersubsidi tersebut disalahgunakan, seperti digunakan untuk urusan rest (istirahat atau pangkalan ilegal) atau dialihkan ke sektor lain, Abdul Majid menyatakan pengawasan di titik tersebut sudah bukan lagi menjadi ranah instansinya.

“Mengenai solar itu digunakan untuk rest atau apa, itu sudah bukan kewenangan kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, kelangkaan memang kadang terjadi di lapangan. Padahal, jika merujuk pada data resmi, jatah kuota untuk masing-masing SPBU nelayan sebenarnya sudah dialokasikan dengan jelas oleh pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Abdul Majid menjelaskan jumlah kuota solar subsidi yang dikucurkan tidak sama rata, melainkan bervariasi tergantung pada kebutuhan dan jumlah nelayan di masing-masing wilayah.

Baca Juga :  Bukan Tower Rusak, Ini Penyebab Internet Derawan dan Maratua Sempat Lemot

“Nah, jumlahnya itu beda-beda, tergantung berapa. Kalau di Maratua mungkin untuk meng-cover Maratua saja. Jadi masing-masing ada jatahnya,” jelasnya.

Sementara untuk wilayah lain seperti Talisayan atau Biduk-Biduk, kuotanya juga disesuaikan dengan data nelayan yang ada di daerah tersebut.

“Selama para nelayan mengantongi surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan, mereka secara legal dapat mencairkan jatah solar mereka di SPBU yang telah ditentukan,” tutup Abdul Madjid. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha