benuakaltim.co.id, BERAU– Kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mendadak jadi sorotan.
Tempat yang biasanya identik dengan bau amis dan perputaran uang tunai yang basah, kini mulai bertransformasi total menjadi kawasan ‘cashless’ atau nontunai.
Pemerintah Kabupaten Berau secara masif terus mendorong penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di outlet Pasar Ikan TPI. Menariknya, langkah digitalisasi ini tidak akan berhenti di lapak pedagang ikan saja, melainkan bakal merembet ke berbagai sektor usaha lain di kawasan pasar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau, Djupiansyah, menegaskan langkah ini merupakan komitmen serius pemerintah daerah dalam mempercepat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
“Kami tidak hanya menyasar transaksi penjualan ikan. Secara bertahap, penerapan QRIS ini akan meluas ke beberapa item jualan dan layanan lainnya di seluruh kawasan pasar, hingga ke sektor usaha masyarakat yang lebih luas,” ujar Djupiansyah, Selasa (19/5/2026).
Menurut Djupiansyah, langkah berani ini bukan sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan strategi matang untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan pelayanan publik.
“Menerapkan QRIS di sektor riil seperti pasar ikan agar mempermudah transaksi antara masyarakat dan pedagang, sekaligus meningkatkan keamanan karena tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar,” bebernya.
“Digitalisasi ini dinilai ampuh mengurangi potensi kebocoran transaksi yang selama ini rawan terjadi pada sistem manual,” sambungnya.
Ia mendorong pelaku UMKM di Berau agar lebih adaptif terhadap perkembangan sistem pembayaran digital dunia. Termasuk mempercepat pencatatan laporan secara digital, sehingga membantu optimalisasi pendapatan daerah secara transparan dan akuntabel.
“Ujung-ujungnya, ini demi mendukung pengembangan ekonomi digital di Kabupaten Berau serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat kita,” tambah Djupiansyah.
Djupiansyah juga menilai perubahan sistem pembayaran di TPI Berau ini dipastikan memiliki landasan hukum yang kuat dan rigid.
“Penerapan QRIS ini berjalan beriringan dengan aturan negara sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” sebutnya.
Selain itu, kata dia program ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diperkuat oleh kebijakan Bank Indonesia terkait ETPD.
“Dengan dukungan penuh dari Bank Indonesia dan regulasi yang matang, Pemkab Berau optimistis kawasan TPI akan menjadi role model digitalisasi pasar tradisional di Kalimantan Timur,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






