Insiden Intimidasi Jurnalis di Kantor Gubernur Tuai Kecaman Organisasi Pers

Ilustrasi. (FOTO: Gemini AI)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA– Insiden intimidasi terhadap jurnalis saat peliputan aksi 214 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026), menuai kecaman keras dari kalangan organisasi pers. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Abdurrahman Amin, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

Menurut Rahman, sapaan akrabnya, tindakan represif hingga penghapusan data hasil liputan tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga mengancam hak publik dalam memperoleh informasi. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi. Oknum petugas keamanan itu pengecut,” tegasnya.

Baca Juga :  DLH Samarinda Turunkan 200 Personel, Sampah Pasca Demo 214 Langsung Dibersihkan

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di dua titik berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di dalam area Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, bahkan ponselnya sempat dirampas dan data liputannya dihapus secara paksa.

Sementara itu, di luar kawasan kantor gubernur, tiga jurnalis lainnya yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) juga mengalami penghalangan saat menjalankan tugas peliputan di ruang publik.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio, turut mengecam keras kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Bila bersih mengapa harus risih. Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

Baca Juga :  Perbaikan Ruas Sp. 3 Muara Wahau–Kelay Dikebut, BBPJN Kaltim Prioritaskan Kenyamanan Warga

Yuda juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers, yang menjamin jurnalis terbebas dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan saat menjalankan tugas.

Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Priyo Puji, juga menyebut insiden tersebut sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers.

Baca Juga :  Tanggapan Gubernur Kaltim Usai Didemo ribuan Massa di Samarinda

“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” katanya.

Merespons kejadian ini, Koalisi Pers Kalimantan Timur yang terdiri dari berbagai organisasi profesi menyampaikan empat tuntutan utama. Di antaranya meminta Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menjamin perlindungan jurnalis, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku, menghentikan segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, serta memastikan pemulihan hak korban.

Koalisi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga. Mereka meminta ruang publik tetap terbuka bagi aktivitas jurnalistik tanpa tekanan maupun intimidasi.

Reporter: Aditya Setiawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *