benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara APT Pranoto Samarinda kembali menjadi perhatian. Sebanyak 30 warga melaporkan dugaan belum tuntasnya penyelesaian hak atas lahan mereka kepada DPRD Kalimantan Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Senin (20/7/2026). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Komisi I DPRD Kaltim Nomor 116/Kom-I/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026.
Dalam pertemuan itu, warga mempertanyakan hak atas tanah yang mereka nilai belum terselesaikan meski proyek bandara telah lama beroperasi.
Kepala Kantor BPN Kota Samarinda, Ceto Subigayo, menegaskan bahwa dari sisi administrasi pertanahan, lahan yang dipermasalahkan telah berstatus sebagai aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Ia menjelaskan, bidang tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 502 atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim yang diterbitkan pada 2014.
“Secara yuridis status tanah tersebut merupakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 502 atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan hingga saat ini status itu masih berlaku,” ujarnya usai rapat.
Ceto menambahkan, kewenangan BPN hanya sebatas administrasi pertanahan. Sementara proses pengadaan tanah, termasuk pembayaran ganti rugi kepada masyarakat, menjadi tanggung jawab instansi pelaksana pengadaan tanah saat proyek berlangsung.
Menurutnya, pembayaran ganti rugi saat itu dilakukan berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki masyarakat, baik berupa surat keterangan tanah maupun dokumen lain yang menjadi dasar proses penelitian sebelum sertifikat diterbitkan.
“Kalau terkait mekanisme pembayaran, itu merupakan bagian dari proses pengadaan tanah pada saat itu. BPN hanya menangani administrasi pertanahan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kaltim, Imanudin, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi menilai proses pengadaan lahan Bandara APT Pranoto secara umum telah selesai karena seluruh bidang yang dibebaskan telah bersertifikat atas nama pemerintah.
Ia mengungkapkan, pada 2018 pemerintah juga telah melakukan pengembalian batas dengan melibatkan masyarakat untuk menunjukkan lokasi bidang tanah masing-masing.
Menurut Imanudin, persoalan yang kini muncul lebih berkaitan dengan dugaan adanya sisa hak atas tanah yang belum dikembalikan setelah proses pembebasan lahan dilakukan.
Ia mencontohkan kemungkinan adanya masyarakat yang menyerahkan dokumen kepemilikan untuk satu bidang penuh, namun hanya sebagian lahannya yang terdampak proyek sehingga mereka mempertanyakan status dokumen atas sisa lahan tersebut.
“Misalnya surat kepemilikan untuk 100 meter persegi, tetapi yang digunakan proyek hanya 50 meter persegi. Mereka mempertanyakan dokumen untuk sisa lahannya karena merasa belum dikembalikan atau belum diterbitkan dokumen baru,” jelasnya.
Imanudin menyebutkan sekitar 30 warga telah menyampaikan aduan kepada DPRD Kaltim. Namun, pemerintah belum menerima data rinci mengenai luas lahan yang diklaim masing-masing warga.
Ia juga memastikan persoalan tersebut berbeda dengan dua sengketa lahan Bandara APT Pranoto yang sebelumnya telah diselesaikan melalui proses pengadilan.
Menurutnya, lahan yang kini dipersoalkan juga telah menjadi bagian dari kawasan bandara dan telah dimanfaatkan, baik untuk fasilitas sisi udara, sisi darat, maupun fasilitas VVIP.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, mengatakan RDP digelar untuk memperoleh penjelasan dari seluruh pihak setelah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan belum tuntasnya pembebasan lahan.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pemerintah, sebagian perkara pembebasan lahan sebelumnya telah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.
“Ada perkara yang ditolak karena persoalan administrasi, ada juga yang sudah inkrah. Karena itu kami masih perlu melihat dasar hukum dari laporan masyarakat yang baru ini,” ujarnya.
Selamat menegaskan Komisi I belum dapat menyimpulkan apakah tuntutan warga dapat dipenuhi karena DPRD masih mempelajari dokumen kepemilikan yang menjadi dasar pengaduan.
Menurutnya, pemerintah daerah juga tidak bisa serta-merta membayarkan ganti rugi tanpa dasar hukum yang jelas karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kaltim meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera memberikan jawaban resmi atas pengaduan masyarakat agar terdapat kepastian hukum terkait persoalan pembebasan lahan Bandara APT Pranoto yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






