benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) turun langsung mengecek pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda, Senin (24/8/2026). Kunjungan tersebut sekaligus untuk menindaklanjuti keluhan tenant terkait tarif sewa setelah pengelolaan kawasan beralih kepada PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle mengatakan, pihaknya ingin memastikan langsung kondisi di lapangan, terutama terkait informasi adanya keberatan dari sejumlah tenant.
Tidak hanya menemui manajemen, anggota dewan juga mendatangi tenant secara acak untuk mengetahui respons pelaku usaha terhadap pola pengelolaan baru.
“Kami coba bandingkan, saya tanyakan langsung kepada mereka-mereka, tidak sistem menunjuk tapi sistem random. Kami sampaikan bahwa yang mana lebih nyaman pengelolaan terdahulu atau sekarang? Rata-rata menyampaikan jauh lebih menguntungkan Pak, lebih rame sekarang ini pengelolaannya,” ungkap Sabaruddin.
Menurutnya, hasil pengecekan menunjukkan sebagian tenant menilai tarif yang diterapkan masih sesuai dengan standar. Ia menegaskan persoalan yang terjadi lebih kepada penyesuaian nilai sewa, bukan kenaikan tarif secara sepihak. “Tidak ada kenaikan tarif, hanya penyesuaian dengan tarif,” katanya.
Sabaruddin menjelaskan, nilai sewa tidak bisa disamaratakan karena setiap lokasi memiliki karakteristik berbeda. Posisi tenant, lantai dan tingkat representasi area menjadi sejumlah faktor yang memengaruhi besaran tarif.
Meski demikian, DPRD Kaltim meminta penyesuaian tarif harus dibarengi peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas di kawasan mal.
“Yang tidak kalah pentingnya, ketika itu tarifnya yang dibebankan kepada tenant-tenant, tolong berbanding lurus antara pengelolaannya, fasilitasnya, pelayanannya itu harus berbanding lurus,” tegasnya.
Sejumlah fasilitas seperti eskalator, toilet hingga penerangan disebut masih perlu mendapat perhatian agar kenyamanan pengunjung dan tenant ikut meningkat.
KTMBS Mulai Jaring Investor
Selain persoalan tarif, Komisi II juga menyoroti masa transisi pengelolaan Mal Lembuswana yang berlangsung sekitar satu tahun.
Dalam periode tersebut, KTMBS tidak hanya bertugas memastikan operasional mal tetap berjalan, tetapi juga mencari calon investor yang nantinya dapat mengelola kawasan secara lebih definitif.
Sabaruddin menyebut sudah ada sejumlah pihak yang menunjukkan ketertarikan. Namun, proses seleksi calon investor harus dilakukan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, investor yang dipilih harus memiliki pengalaman dalam mengelola pusat perbelanjaan sehingga mampu mengembangkan Lembuswana tanpa mengabaikan kepentingan tenant maupun aset milik daerah.
“Lebih banyak investor, lebih banyak pilihan, lebih banyak kita bisa membuat kesimpulannya,” tuturnya.
Komisi II juga melihat kawasan Mal Lembuswana memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim. Dengan luas sekitar 6,8 hektare dan berada di lokasi strategis Samarinda, aset tersebut dinilai memiliki nilai ekonomi yang cukup besar.
Sabaruddin menyebut nilai appraisal aset berada di kisaran Rp7-8 miliar. Namun, DPRD belum ingin menetapkan target pendapatan sebelum konsep pengelolaan dan pola kerja sama dengan investor benar-benar jelas.
“Harapan kita bersama-sama komunikasi pertama dibangun dengan baik, terus konsepnya, bentuknya bagaimana, sehingga muncullah sektor pendapatan itu berapa layaknya dan berapa pantasnya,” harapnya.
KTMBS Data Tenant dan Siapkan Negosiasi
Direktur Utama KTMBS Aji M. Abidharta W. Hakim mengatakan, pihaknya saat ini masih menjalankan tugas dalam masa transisi. Selain menjaga operasional, KTMBS juga membuka peluang investasi dan melakukan penjaringan terhadap calon pengelola baru.
“Kami juga coba meningkatkan bahwa kondisi di dalam mall juga lebih menarik, lebih nyaman bagi pengunjung maupun kepada para tenant dan juga siapapun yang masuk ke mall,” jelas Aji.
Salah satu fokus KTMBS saat ini adalah mendata seluruh tenant, khususnya ruko yang masih beroperasi maupun yang tidak lagi digunakan.
Pertemuan dengan existing tenant dijadwalkan pada 31 Agustus 2026 untuk membahas keberlanjutan penggunaan ruko sekaligus membuka ruang negosiasi terkait skema sewa.
Aji menjelaskan tarif sewa yang berlaku tidak ditentukan secara sepihak. Besarannya mengacu pada penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait nilai wajar sewa aset.
Untuk ruko, tarif disesuaikan dengan posisi lokasi. Unit yang berada dekat akses jalan memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan ruko di bagian dalam. Kisaran tarif yang diterapkan berada di angka Rp89 juta hingga Rp120 juta per tahun.
“Jadi kalau misalkan dibilang mahal atau tidak itu relatif sebenarnya. Tapi yang paling pasti bahwa untuk mal itu sewa space kita itu relatif bisa bersaing dengan kawan-kawan pusat perbelanjaan lainnya,” ujar Aji.
Saat ini terdapat sekitar 190 unit ruko di kawasan Mal Lembuswana. Namun, pendataan masih dilakukan untuk memastikan jumlah unit yang aktif dan yang tidak digunakan. Menurut Aji, perubahan pola pengelolaan menjadi salah satu tantangan tersendiri.
Sebelumnya, ruko berada dalam skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), sementara setelah masa HGB berakhir, pola tersebut berubah menjadi sistem sewa.
“Ruko itu kan selama ini mereka beli. Entah itu 30 tahun yang lalu atau berapa pun ya. Tapi yang jelas karena mereka selama ini beli, kemudian mereka tempati, kemudian mereka sewa. Nah, ini yang merubah pola pikir mereka bahwa sekarang mereka sewa,” ungkapnya.
Empat Calon Investor Mulai Tertarik
Untuk penjajakan investor, Aji mengungkapkan sudah ada empat pihak yang menyatakan ketertarikan secara lisan. Dari jumlah tersebut, baru satu calon investor yang mengirimkan surat minat secara resmi kepada KTMBS.
Calon investor yang masuk sejauh ini berasal dari sektor properti. Nantinya, pemilihan investor akan mempertimbangkan konsep pengelolaan, kemampuan finansial serta kapasitas dalam mengembangkan kawasan.
KTMBS juga tengah menyusun kajian mengenai konsep pengembangan Mal Lembuswana agar tetap menjadi kawasan komersial. Kajian tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan Pemprov Kaltim dalam menentukan arah pengelolaan berikutnya.
Terkait rencana revitalisasi, Aji mengatakan belum ada keputusan final mengenai bentuk pengembangan. Hal tersebut harus mempertimbangkan kondisi aset, keberlanjutan bisnis dan potensi pengembalian investasi.
“Jadi bagaimana mungkin sekarang ini prosesnya adalah mendata mereka. Kalau mereka komit untuk lanjut dan seterusnya kan kami punya gambaran angka-angka yang mungkin bisa kita terima dan seterusnya,” ujarnya.
Selama masa transisi, KTMBS menargetkan okupansi kawasan terus meningkat. Untuk ruko, manajemen akan menunggu hasil pendataan tenant pada akhir Agustus, sementara promosi area mal terus dilakukan guna menarik tenant baru.
Aji juga berharap apabila investor baru nantinya masuk dan melakukan pengembangan, KTMBS tetap mendapat kesempatan untuk terlibat dalam pengelolaan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Pemprov Kaltim.
Terkait penentuan tarif, ia kembali menegaskan bahwa pihaknya menggunakan jasa KJPP untuk memastikan nilai sewa aset ditetapkan berdasarkan nilai kewajaran.
“Dari kita pakai KJPP. Pakai jasa penilaian publik yang menilai langsung kira-kira nilai wajar dari sewa aset yang ada di situ,” pungkas Aji. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






