benuakaltim.co.id, BERAU — Kisah memilukan datang dari Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Seorang wanita berinisial J memberanikan diri melaporkan suaminya sendiri, A, ke pihak kepolisian usai belasan tahun terjebak dalam lingkaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pernikahan yang semestinya menjadi tempat berlindung justru berubah menjadi ancaman konstan bagi J selama 13 tahun mengarungi bahtera rumah tangga. Bukan kasih sayang, J mengaku lebih sering menerima kekerasan fisik dan mental yang berulang, hingga berdampak psikologis pada kedua buah hatinya.
Puncak penderitaan J terjadi pada 6 Maret 2026. Ia akhirnya mendatangi Polsek Gunung Tabur untuk mempolisikan sang suami atas dugaan KDRT bertahun-tahun. Langkah hukum ini diambil J setelah melampaui ancaman dan intimidasi.
Menurut pengakuannya, A kerap mengintimidasi dengan menyombongkan relasi dengan oknum aparat serta anggota dewan, bahkan menantang korban untuk melapor karena merasa mampu membayar pengacara. Namun, dukungan dari sang kakak menguatkan keberanian J untuk melangkah ke jalur hukum.
Keputusan tegas J dipicu oleh penemuan bukti transfer uang dari suaminya kepada seorang wanita yang diduga selingkuhan. Saat dikonfirmasi, A bukannya meminta maaf, melainkan mengamuk dan menyerang korban secara fisik.
Di hadapan keluarga besar pelaku, J akhirnya membongkar seluruh persoalan yang dipendamnya selama ini, termasuk dugaan kecanduan judi online yang diidap A. Kebiasaan buruk tersebut membelit ekonomi keluarga hingga rumah digadaikan dan mobil terancam dijual.
Selama belasan tahun, kekerasan fisik menjadi makanan sehari-hari bagi J. Ia mengaku pernah dilempar kursi, ponselnya dihancurkan, hingga mengalami luka pada bibir akibat diinjak pelaku.
“Kalau hanya sekali sebulan dipukul, dia justru bilang, ‘Ah, jarang ya kau dipukuli’,” ujar J menirukan ucapan suaminya, Senin (17/8/2026).
Dampak kekerasan tersebut turut membayangi kedua anak mereka. J menceritakan buah hatinya kerap berlari dan bersembunyi ketakutan setiap kali melihat kedatangan sang ayah. Usai laporan polisi dibuat pada Maret 2026, keduanya telah pisah rumah dan tidak lagi berkomunikasi.
Kini, J memantapkan diri untuk melayangkan gugatan cerai demi menyelamatkan masa depan dan kesehatan mental anak-anaknya. J berharap pengalamannya dapat menjadi dorongan bagi para korban KDRT lainnya untuk tidak takut bersuara.
“Jangan takut bersuara walaupun merasa laporan tidak bisa diproses. Dicoba dulu,” tegas J. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






