benuakaltim.co.id, BERAU– Petugas Rutan Kelas II B Tanjung Redeb berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram yang disiasati secara tak biasa yaitu disembunyikan di bawah buah pir yang dikemas dalam bungkus roti gembong.
Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Rian Permana, mengonfirmasi langsung adanya kejadian pada Rabu siang. Menurut Rian, aksi ini terendus berkat kejelian dan kecurigaan petugas pelayanan kunjungan yang melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan.
“Petugas kami telah menggagalkan upaya penyelundupan diduga narkotika jenis sabu-sabu melalui barang titipan kunjungan. Petugas melakukan penggeledahan terhadap makanan yang dibawa, dan ditemukan satu klip plastik di dalam paper bag yang disimpan di bawah bungkusan roti gembong,” ujar Rian Permana, Rabu (8/7/2026).
Rian menjelaskan kecurigaan petugas bermula dari bentuk fisik bungkusan yang janggal. Bungkusan yang bertuliskan merek roti gembong tersebut ternyata tidak berisi roti sama sekali, melainkan buah pir.
“Roti gembongnya pun itu agak janggal, karena di dalam bungkusan roti gembong itu bukan terdapat roti, tapi di dalamnya adalah buah pir. Atas gelagat dan kecurigaan tadi, petugas kami melakukan penggeledahan secara intensif,” tuturnya.
Saat diperiksa lebih dalam ke bagian bawah paper bag tempat buah pir tersebut diletakkan, petugas mendapati satu klip plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu-sabu. Barang haram tersebut rencananya akan dititipkan untuk salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Barang tersebut, yang bersangkutan (pengunjung) akan menitipkan makanan tersebut kepada salah seorang WBP kami,” tambah Rian.
Pihak Rutan Tanjung Redeb langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Berau. Begitu menerima laporan, kepolisian langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai langkah awal, pihak kepolisian langsung melakukan tes urine kepada pengunjung pembawa makanan berinisial DM (sekitar 44-45 tahun), serta WBP yang dituju berinisial LH (27 tahun).
LH sendiri merupakan narapidana yang ditahan atas kasus narkotika. Hasil tes urine menunjukkan fakta yang mengejutkan. “Sesuai dengan keterangan dari Reskoba, karena yang tadi melakukan tes urine sebagai langkah awal, itu untuk pengunjung atau penitip barang itu hasilnya positif. Dan yang dikunjungi atau binaan kami itu hasilnya negatif,” ungkap Rian.
Dari hasil penimbangan awal, barang bukti satu klip plastik diduga sabu tersebut memiliki berat kotor sekitar 0,34 gram. Saat ini, pengunjung berinisial DM beserta barang bukti telah diserahterimakan dan diamankan oleh Satreskoba Polres Berau.
Pihak Rutan Tanjung Redeb menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pendalaman menyeluruh atas kasus ini. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






