Bapenda Berau Usulkan Penurunan Tarif Pajak Hiburan dari 75 Persen menjadi 40 Persen

RAPAT: Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait tarif pajak hiburan, pada Senin (6/7/2026). (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mendadak berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait tarif pajak hiburan.

Tak main-main, tarif pajak yang semula mencekik hingga angka maksimal 75 persen, kini bakal dipangkas habis-habisan menjadi hanya 40 persen. Langkah berani ini digodok langsung dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau pada Senin (6/7/2026).

Rapat tersebut secara khusus membahas Usulan Raperda Non Propemperda Tahun 2026 mengenai Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional Bapenda Berau, Harlina, membongkar alasan di balik keputusan mendadak ini. Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut awalnya sama sekali tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) perubahan pertama secara reguler.

Baca Juga :  Pernikahan Dini di Berau Didominasi Berawal dari Kasus Pencabulan

Harlina menjelaskan perubahan drastis ini terpaksa diambil akibat adanya dinamika aturan yang dinamis serta hasil evaluasi ketat dari kementerian terkait. Hal ini menyusul setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Kenapa pajak hiburan ini tidak kami masukkan di perda perubahan pertama? Karena ini bukan sekadar usulan perubahan biasa dari daerah, melainkan hasil evaluasi atas perda kita yang bersumber dari penyesuaian kementerian,” ujar Harlina secara blak-blakan kepada awak media, Rabu (8/7/2026).

Usut punya usut, ada dua faktor krusial yang menjadi ‘senjata’ bagi Pemkab Berau untuk melunakkan tarif pajak tersebut. Faktor pertama dipicu oleh gelombang protes berupa keluhan dan surat resmi dari asosiasi pengusaha hiburan yang merasa keberatan.

Baca Juga :  Dinkes Berau Usulkan Perda Tarif Rumah Sakit Berbasis Kelas

Sementara faktor kedua, pemerintah daerah mengantongi lampu hijau berupa surat edaran dan panduan resmi dari kementerian yang membuka ruang pemberian insentif fiskal. Celah regulasi inilah yang dimanfaatkan untuk memberi napas lega kepada wajib pajak.

“Berdasarkan landasan itulah kemarin kita melakukan perubahan,” tegas Harlina.

Harlina meluruskan diskon pajak besar-besaran ini tidak berlaku untuk semua jenis usaha hiburan. Pemangkasan tarif menjadi 40 persen tersebut hanya menyasar sektor hiburan malam spesifik yang selama ini dibebani kasta tarif tertinggi.

Baca Juga :  DPRD Berau Soroti Draf Aturan yang Dinilai Menghambat Pengembangan RSUD Abdul Rivai

“Jadi, yang terkena penyesuaian menjadi 40 persen itu adalah diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya. Tidak semua jenis hiburan disamakan,” sebutnya.

Bapenda Berau mengaku kebijakan ini diambil setelah melihat kondisi riil di lapangan. Data internal menunjukkan bahwa justru sektor-sektor hiburan malam itulah yang selama ini menjadi mesin uang dan paling aktif menyetor pajak ke kas daerah.

Menariknya, tarif 75 persen yang dulu sengaja dipasang tinggi dengan misi terselubung untuk menekan menjamurnya tempat hiburan malam remang-remang, kini terpaksa dievaluasi total. Pemerintah menyadari bahwa sektor yang aktif ini justru membutuhkan relaksasi insentif agar bisnis mereka tidak gulung tikar. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha