benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu hasil uji laboratorium kualitas udara setelah muncul keluhan masyarakat mengenai debu di sejumlah kawasan. Pemeriksaan tersebut diperkirakan rampung dalam dua hingga tiga pekan mendatang dan akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan pengambilan sampel udara telah dilakukan pada dua waktu berbeda, yakni siang dan malam hari. Menurutnya, proses analisis membutuhkan waktu karena seluruh sampel harus melalui pemeriksaan laboratorium secara menyeluruh.
“Hasil uji laboratorium memang belum keluar. Informasinya membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga minggu karena sampel diambil pada siang dan malam hari,” kata Sudirman, Senin (6/7/2026).
Meski hasil resmi belum diterima, ia menyebut pemantauan awal menunjukkan kualitas udara di Balikpapan masih berada pada tingkat yang tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
“Indikasi sementara menunjukkan kualitas udara masih dalam batas normal atau ambang batas yang tidak berbahaya. Namun, untuk memastikan, kami tetap menunggu hasil resmi dari laboratorium,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot Balikpapan juga telah mengaktifkan tim kesehatan untuk memantau kondisi warga sebagai respons atas laporan yang disampaikan masyarakat terkait dampak debu.
Menurut Sudirman, langkah tersebut dilakukan agar apabila ditemukan gangguan kesehatan pada warga, penanganan dapat segera diberikan tanpa harus menunggu hasil laboratorium selesai.
“Tim kesehatan sudah kami siapkan untuk melakukan pemantauan. Penanganan terus dilakukan secara cepat karena kami ingin memastikan kondisi masyarakat tetap aman,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus memonitor perkembangan kondisi di lapangan. Nantinya, hasil uji laboratorium akan menjadi acuan dalam menentukan kebijakan maupun langkah lanjutan apabila diperlukan untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






