DPRD Berau Soroti Payung Hukum Operasional RSUD Baru, Kemendagri Minta Diatur lewat Perda

Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU– Sebuah polemik mendadak mencuat di tengah rencana besar pengoperasian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baru Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Secara blak-blakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menyoroti adanya instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait status hukum regulasi operasional fasilitas kesehatan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, membeberkan ada perubahan krusial di balik rencana payung hukum yang semula dirancang menggunakan Peraturan Bupati (Perbup). Elita menjelaskan berdasarkan hasil konsultasi resmi, pihak Kemendagri memberikan arahan tegas agar aturan mengenai operasional rumah sakit baru tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda), bukan sekadar Perbup.

Baca Juga :  Disnakertrans Berau Fokuskan Job Fair 2026 pada Sektor Perkebunan dan UMKM

“Tadinya mau Peraturan Bupati, tapi hasil Mendagri bahwa ini harus Perda. Artinya ini secara aturan dan konsultasi ini sudah dilakukan,” ujar Elita Herlina Selasa (7/7/2026).

Secara aturan, Elita memastikan langkah peminjaman aset atau mekanisme awal tidak melanggar hukum dan diperbolehkan. Kendati demikian, DPRD Berau tetap menekankan pentingnya transparansi dokumen agar semua pihak memiliki landasan hukum yang kuat.

Untuk itu, politisi senior Partai Golkar ini menyepakati usulan anggota dewan lainnya untuk meminta rujukan tertulis, termasuk kelengkapan notulen dari pihak kementerian.

Baca Juga :  DPRD Berau Soroti Draf Aturan yang Dinilai Menghambat Pengembangan RSUD Abdul Rivai

“Kalau mau diminta lagi mungkin secara tertulis kepada Mendagri, mungkin bisa begitu. Jadi ada dasarnya, kita sepakat,” tambahnya.

Tidak hanya perkara regulasi dan restu Mendagri, Elita Herlina juga mencium adanya kejanggalan teknis pada berkas laporan faskes tersebut. Ia secara terbuka mempertanyakan adanya perubahan data hingga kesalahan jumlah dalam laporan anggaran operasional.

Sebelum pembahasan beralih ke sektor pajak dan hiburan, Elita mendesak pimpinan rapat dan instansi terkait untuk memaparkan ulang data yang valid terkait perubahan-perubahan mendasar pada anggaran rumah sakit baru.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Berau Meningkat, Polres Perkuat Penanganan Korban

“Kita minta dipaparkan yang tadi terkait dengan perubahan, kemudian kesalahan jumlah, dan sebagainya. Jadi, biar kita juga memahami secara utuh, yang berubah itu yang mana,” tegas Elita.

DPRD Berau mengingatkan bahwa operasional RSUD Baru ini menyangkut pelayanan publik yang vital. Oleh karena itu, syarat-syarat pemenuhan retribusi dan validitas data internal wajib dituntaskan secara transparan agar tidak memicu masalah hukum atau hambatan pelayanan kesehatan masyarakat di kemudian hari. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha