Dinkes Berau Usulkan Perda Tarif Rumah Sakit Berbasis Kelas

Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau tengah menggodok usulan perubahan regulasi yang cukup menyita perhatian. Nama-nama rumah sakit daerah terancam bakal dihapus dari Peraturan Daerah (Perda) mengenai tarif pelayanan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, langsung buka suara untuk meluruskan kabar yang beredar di masyarakat agar tidak memicu kepanikan. Lamlay menegaskan perubahan ini sama sekali bukan karena adanya kenaikan tarif layanan.

“Jadi itu memang usulan ini dilatarbelakangi bahwa pada saat ada rumah sakit baru, itu tidak bisa otomatis—meskipun kelasnya sama—tidak bisa otomatis langsung menggunakan tarif rumah sakit yang satu kelas,” ujar Lamlay Sarie saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Baca Juga :  DLHK Berau Siapkan Kawasan Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Ekonomi Berkelanjutan

Menurut Lamlay, kendala utama dalam Perda Tarif yang berlaku selama ini adalah narasinya yang menggunakan skema by name atau menyebutkan nama rumah sakit secara spesifik, seperti RSUD Abdul Rivai atau RSUD Talisayan.

Akibatnya, jika Berau membangun rumah sakit baru dengan kelas yang sama, rumah sakit tersebut tidak bisa langsung menerapkan tarif yang ada sebelum Perda tersebut direvisi kembali.

Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan sebuah langkah simplifikasi. Di antaranya, mengubah narasi di dalam Perda dari yang awalnya berbasis nama rumah sakit menjadi berbasis kelas rumah sakit, misalnya Rumah Sakit Kelas C atau Kelas D.

Baca Juga :  DPRD Berau Soroti Draf Aturan yang Dinilai Menghambat Pengembangan RSUD Abdul Rivai

Lalu, memastikan agar jika ada rumah sakit baru yang baru beroperasi atau adanya perubahan plotting kelas di kemudian hari, pihak manajemen bisa langsung otomatis menyesuaikan tarif tanpa harus menunggu revisi Perda yang memakan waktu lama.

“Kita pakai yang lama saja, cuma ganti judul aja. Ganti judul, ibaratnya judul bab gitu loh. Ganti itu aja,” tambahnya.

Lamlay menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan biaya berobat di rumah sakit. Saat ditanya mengenai isu miring adanya kenaikan tarif di tingkat Puskesmas, Lamlay secara tegas membantahnya.

Baca Juga :  Aksi AMAN Kaltim Tolak Penghentian MBG, Minta Dugaan Korupsi Diusut Tuntas

Ia memastikan tidak ada kenaikan tarif untuk layanan Puskesmas. Namun, ia tidak menampik saat ini memang sedang ada pembahasan mengenai penyesuaian beberapa tarif untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Perubahan tarif di Labkesda tersebut pun bukan tanpa alasan, melainkan demi mengakomodasi kebutuhan program nasional.

“Kalau Labkesda ada, tapi itu juga kan masih mau dibahas dulu kan, belum juga disepakati. Iya, karena usulan itu untuk mengakomodasi kebutuhan MBG (Makan Bergizi Gratis). Jadi pemeriksaan sampel di SPPG (Satuan Pelayanan Makanan Bergizi) kan, di program MBG,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha