benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Perselisihan mengenai karangan bunga berujung pada aksi penganiayaan terhadap seorang pria lanjut usia di Samarinda. Korban berinisial LH (74) diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan cucu kandungnya sendiri, MF.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di depan sebuah toko buah di Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin, mengatakan persoalan bermula ketika sebuah toko buah milik penyewa ruko, DW, baru dibuka. Di depan toko kemudian terpasang karangan bunga yang disebut menutupi tulisan pada ruko milik tersangka.
“Tersangka kemudian memprotes keberadaan karangan bunga tersebut kepada DW. Persoalan itu kemudian disampaikan kepada korban selaku pemilik ruko,” terang Amir saat konferensi pers di Polsek Samarinda Kota, Jumat (21/8/2026).
Komunikasi antara korban dan tersangka berlanjut hingga keduanya sepakat bertemu di lokasi untuk membicarakan persoalan tersebut.
Namun, pertemuan yang awalnya untuk menyelesaikan masalah justru berakhir dengan kekerasan. MF datang bersama ibu dan adiknya. Saat korban tiba, tersangka diduga langsung melakukan penganiayaan.
“Tersangka datang bersama ibu dan adiknya. Saat korban tiba, tersangka diduga langsung melakukan penganiayaan dengan menendang dan memukul korban hingga terjatuh di jalan,” ungkap Amir.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi. Dalam rekaman, korban terlihat beberapa kali mendapat tendangan hingga terjatuh.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, MF melakukan tiga kali tendangan dan satu kali pukulan. Aksi tersebut kemudian berusaha dihentikan oleh ibu dan adik tersangka.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Hasil visum menunjukkan korban mengalami trauma akibat benda tumpul yang menimbulkan rasa nyeri.
Polisi yang menangani perkara tersebut turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, rekaman CCTV yang disimpan dalam flashdisk, foto hasil rekaman CCTV serta hasil visum korban dari rumah sakit.
MF kini telah diamankan dan menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap kakeknya sendiri.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






