benuakaltim.co.id, BERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau menegaskan akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap siapa saja yang nekat melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Berau.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, dalam upaya pencegahan bencana asap yang kerap melanda wilayah tersebut.
AKBP Ridho Tri Putranto menyampaikan bahwasanya penegakan hukum ini berlaku bagi seluruh elemen, baik perorangan seperti kelompok tani maupun pihak perusahaan atau pemilik konsesi lahan.
“Jangan melakukan pembukaan lahan dengan membakar untuk tujuan apa pun, baik itu sawah, ladang, maupun sawit. Dampaknya merugikan kita semua, dari kesehatan, ekonomi, hingga penerbangan,” ujar Ridho Sabtu (22/8/2026).
Ia menambahkan, modus para pelaku pembakaran lahan kini kian cerdik dengan memanfaatkan waktu-waktu yang tergolong sulit dipantau petugas.
“Mereka membakar di jam-jam yang tidak terpantau atau ‘jam jam macet’ dan memilih titik yang jauh dari jalan raya agar terhindar dari pengawasan Satgas Karhutla,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan tidak ada alasan kelalaian yang toleran. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian, Satgas Gakkum Karhutla akan langsung memprosesnya secara hukum.
Guna memperketat pengawasan di lapangan, Polres Berau mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut menjadi ‘mata dan telinga’ petugas dengan segera melaporkan setiap indikasi atau aktivitas pembakaran lahan yang ditemui di lingkungan sekitar. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Ramli






