Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Berau Dipercepat

BERI MATERI: Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Berau, M. Hendratno saat memberikan pemaparan mengenai pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA). (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan atas sejarah serta peran besar masyarakat adat dalam menjaga tatanan daerah.

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Berau, M. Hendratno, menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang menentukan atau membuat aturan dari nol, melainkan menguatkan keberadaan hak-hak adat yang sudah ada sejak ratusan hingga ribuan tahun lalu.

“Kemuliaan masyarakat hukum adat itu telah terbukti menjadikan Indonesia merdeka. Merekalah bagian dari pahlawan yang menjadikan Berau ini bisa dibangun dan berkembang sampai sekarang,” ujar Hendratno, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga :  PGRI Berau Salurkan 6 Kubik Kayu Ulin Senilai Rp42 Juta untuk SDN 001 Birang Filial

Hendratno menjelaskan, penyusunan dan penguatan regulasi ini dilandasi oleh berbagai dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015, Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, hingga instruksi langsung dari Gubernur Kaltim terkait percepatan pengakuan MHA.

Dalam proses pengajuannya, Pemkab Berau meneliti berbagai aspek krusial untuk memastikan keabsahan hukum adat setempat. “Ada beberapa asas dan aspek yang kita teliti, antara lain aspek sejarah masyarakat adat, wilayah adat, norma-norma adat, kelembagaan adat, hingga hak-hak adatnya,” terangnya.

Baca Juga :  DPMK Berau Beri Kado HUT RI kepada Masyarakat Merbabu, Pasar Kampung Diresmikan

Pemkab Berau bersama tim teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) serta Bagian Hukum telah melangkah ke lapangan untuk melakukan tinjauan dan pengumpulan data langsung di tingkat kampung. Menurut Hendratno, respons dari warga dan tokoh adat sangat luar biasa.

“Alhamdulillah lancar sekali. Mereka menyambut kami dengan senang hati. Kami bahkan takjub dan terharu melihat betapa kuatnya perjuangan masyarakat hukum adat kita, serta hukum-hukum adat mereka yang sangat bagus menjaga keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Berau Gelontorkan Rp 20,4 Miliar untuk Penanganan Jalan Poros Pedalaman Kelay

Ia berharap rancangan regulasi ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat adat di Berau untuk mendapatkan legalitas dan registrasi resmi dari pemerintah keberlanjutan.

“Perspektif kita adalah ini bukan panitia yang menentukan bisa atau tidaknya, tetapi ini upaya penguatan dan perlindungan terhadap apa yang sudah eksis selama ribuan tahun. Kesempatan ini harus kita dukung bersama,” pungkas Hendratno. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha