9 Tersangka Dibekuk dalam Kasus Maut Tabang, 1 ABH

9 pelaku saat diamankan polisi buntut kasus pengeroyokan. (FOTO: Dok. Pribadi)

benuakaltim.co.id, KUKAR – Polisi akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga dan melukai satu korban lainnya di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kasus yang terjadi pada Rabu malam, 5 Agustus 2026, tersebut sekaligus memperjelas bahwa kematian korban bukan disebabkan kecelakaan lalu lintas seperti dugaan yang sempat beredar.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan, dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan, satu orang masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). “Ya berstatus ABH,” kata Khairul.

Sembilan tersangka tersebut diamankan di sejumlah wilayah. Polisi menangkap tiga orang di Samarinda, empat orang di Kecamatan Tabang, dan dua tersangka lainnya di Tenggarong. “Dua orang lainnya di Tenggarong,” ujarnya.

Peristiwa berdarah itu berlangsung di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, sekitar pukul 22.00 WITA.

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat dua korban, Ignasius dan Lewi, melintas menggunakan sepeda motor di depan sebuah warung makan.

Baca Juga :  Peredaran Etomidate dalam Liquid Vape Meningkat, Polda Kaltim Perketat Jalur Distribusi

Keduanya disebut beberapa kali melintas dengan menggunakan sepeda motor berknalpot brong.

Situasi kemudian memanas setelah salah seorang tersangka berinisial MF alias O meninggalkan warung tersebut.

Dalam perjalanan, MF disebut sempat diadang oleh kedua korban yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras.

MF kemudian kembali ke warung dan meminta bantuan kepada rekannya, AP alias A.

“Ia kemudian kembali ke warung dan meminta bantuan rekannya, AP alias A,” jelas Khairul.

MF dan AP kemudian mendatangi kedua korban. Rekan-rekan mereka yang sebelumnya berada di warung ikut menyusul ke lokasi.
Situasi pun berubah menjadi aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap Ignasius dan Lewi.

Kedua korban kemudian dibawa ke puskesmas setelah kejadian.

Namun, nyawa Ignasius tidak dapat diselamatkan. Sementara Lewi mengalami sejumlah luka akibat peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Polisi Kejar Terduga Pelaku Kericuhan Tabang, Kasus Kematian Warga Diselidiki

“Usai kejadian, kedua korban dibawa ke puskesmas. Ignasius dinyatakan meninggal dunia, sedangkan Lewi mengalami luka-luka,” ungkap Khairul.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 9 Agustus 2026, oleh Satreskrim Polres Kukar bersama Jatanras Polda Kaltim dan Tim URC Samarinda.

Hasil penyidikan kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Mereka masing-masing MF alias O, AP alias A, AFA alias K, HM, JAP, P, MA, ANM, serta F yang masih berstatus anak.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

Di antaranya sepeda motor Honda CRF, Yamaha WR 155 warna biru milik korban, Honda Win 100 warna hitam putih milik korban, serta sebuah botol minuman yang ditemukan di lokasi kejadian.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta menggelar perkara sebelum menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

Baca Juga :  Peredaran Etomidate dalam Liquid Vape Meningkat, Polda Kaltim Perketat Jalur Distribusi

Saat ini proses penyidikan dilanjutkan dengan penahanan dan pemberkasan perkara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berkaitan dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan korban mengalami luka hingga meninggal dunia.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kepolisian memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka terus berjalan. Khusus tersangka yang masih berstatus anak, proses penanganannya akan mengikuti ketentuan peradilan anak yang berlaku.

Kasus ini sekaligus mengakhiri spekulasi awal mengenai penyebab kematian korban. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tragedi di Jalan Poros PU Desa Bila Talang tersebut mengarah pada aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha