benuakaltim.co.id, BERAU —Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi.
Sebuah rumah kontrakan di Jalan Milono, Gang Rejo, Kelurahan Gayam, mendadak digerebek karena dijadikan tempat penimbunan barang haram.
Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial PG yang dilakukan pada 12 Juni lalu.
Berdasarkan penyelidikan, kontrakan yang dihuni oleh PG tersebut diindikasikan kuat sebagai gudang penyimpanan sabu yang didatangkan dari luar Berau.
“Untuk yang 6 kilogram ini kita ungkap di Gang Milono, Gang Rejo, Kelurahan Gayam. Tersangka berinisial PG ini kita indikasikan adalah sebagai ‘gudang’. Maksudnya gudang di sini adalah barang ini datang dari luar Berau, kemudian distandby-kan di rumah kontrakan PG yang di Gang Rejo,” ujar AKP Agus Priyanto, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan intensif, diketahui PG mengedarkan sabu tersebut atas kendali seorang narapidana berinisial NK yang saat ini masih menjalani proses hukum di Lapas Tarakan.
AKP Agus menjelaskan, NK bertindak sebagai pemilik barang sekaligus pengendali operasional. Melalui komunikasi telepon, NK memerintahkan PG untuk menerima total 8 kilogram sabu.
Atas perintah dari NK pula, sebagian barang haram tersebut harus diserahkan kepada tersangka lain berinisial RM sebanyak kurang lebih 2 kilogram.
“Pada saat itu, karena PG sudah kita tangkap terlebih dahulu, kita lakukan controlled delivery (pengawasan dalam pengantaran). Rencananya RM ini akan dibawa ke Bontang,” jelas AKP Agus.
Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti yang akan dikirim ke RM tersebut, petugas mendapati berat sabu mencapai kurang lebih 1,8 kilogram. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna memburu jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas daerah tersebut.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






