benuakaltim.co.id, BERAU — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau membeberkan catatan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang Januari hingga September 2026. Tercatat ada ribuan pengendara yang terjaring sistem tilang elektronik ini.
Kasatlantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, mengungkapkan dari data tangkapan layar kamera ETLE, tercatat sebanyak 2.985 pelanggaran lalu lintas terjadi di wilayah hukumnya.
“Dari total yang tercapture sekitar 2.985, yang tervalidasi ada 1.284 pelanggaran, terkirim 232, terkonfirmasi 23, tertagih 22, terblokir 47, dan yang sudah dibayar sebanyak 17,” sebut AKP Rhondy Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).
Bagi para pelanggar yang mengabaikan surat konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp, berkat kerja sama kepolisian dengan JNE, pihaknya menerapkan sanksi pemblokiran secara otomatis. Data yang tidak direspons selama 14 hari akan langsung mengunci akses administrasi kendaraan.
“Langsung otomatis terblokir. Jadi nanti dia akan tahu pada saat akan membayar pajak atau pun pada saat kendaraannya hendak dijual, ternyata kendaraannya sudah terblokir dan harus melalui proses pembukaan blokir terlebih dahulu,” jelas AKP Rhondy.
Selain ETLE, Satlantas Polres Berau juga tetap melakukan penindakan tilang manual secara langsung di lapangan. Langkah ini difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang berisiko tinggi membahayakan keselamatan jiwa, sepert tidak menggunakan helm standar SNI, penggunaan knalpot brong atau bising, aksi berkendara melawan arus lalu lintas, dan berbagai pelanggaran kasat mata yang membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lain.
Menjelang akhir tahun, Satlantas Polres Berau terus menggencarkan sosialisasi program keselamatan berkendara, termasuk mengkampanyekan program 2027 Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan pihak Lantas.
Pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui pola tiga langkah himbauan, teguran, baru tindakan. Namun, untuk pelanggaran atensi yang membahayakan, tindakan tegas berupa teguran lisan maupun tertulis akan tetap diberikan.
“Artinya kesadaran diri sendiri, orang lain, dan masyarakat harus ditingkatkan. Kalau bukan kita sendiri yang peduli dengan keselamatan, siapa lagi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






