Digelar Tertutup, Perkara Pencabulan di SLB Berau Mulai Disidangkan

Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, S.H., M.H. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU — Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menggelar sidang perdana perkara tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang terdakwa berinisial AS, Selasa (22/9/2026).

Diberitakan sebelumnya, terdakwa yang merupakan oknum guru di salah satu sekolah penyandang disabilitas diringkus jajaran Satreskrim Polres Berau setelah diduga mencabuli lima orang siswanya yang merupakan penyandang disabilitas.

Sidang dengan nomor perkara 186/Pid.Sus/2026/PN Tnr ini digelar secara tertutup untuk umum mengingat perkara yang disidangkan menyangkut asusila.

Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis yang disampaikan Humas PN Tanjung Redeb, mengonfirmasi agenda sidang perdana tersebut berfokus pada pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Binaragawan Berau Raih Perak dan Perunggu di Global Classic NPC IFBB

Dalam persidangan tersebut, terdakwa AS didakwa secara alternatif oleh penuntut umum dengan jeratan hukum berlapis:

• Dakwaan Kesatu: Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 huruf b, huruf g, huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Berau Dilanda Kabut Asap Parah, Indeks Kualitas Udara Sentuh Angka 385

• Dakwaan Kedua: Pasal 418 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

• Dakwaan Ketiga: Pasal 418 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selama persidangan berlangsung, terdakwa AS tampak didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Rahmat Adi dan Rekan.

Baca Juga :  Berau Darurat Kabut Asap, Kualitas Udara Kian Mengkhawatirkan

Berdasarkan pantauan jalannya sidang, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau perlawanan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.

Karena tidak ada eksepsi yang diajukan, majelis hakim memutuskan untuk langsung melanjutkan agenda persidangan ke tahap berikutnya.

“Sidang perdana hari ini sudah selesai dan ditunda hingga Selasa, 29 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum,” ujar Alfan Firdauzi Kurniawan. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha