DPRD Berau Soroti Draf Aturan yang Dinilai Menghambat Pengembangan RSUD Abdul Rivai

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Rivai di Kabupaten Berau kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, rumah sakit kebanggaan masyarakat Berau tersebut dinilai mengalami kemunduran performa dan terancam terkunci di status tipe C akibat regulasi tertentu.

Hal ini memicu reaksi keras dari Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong. Ia secara terbuka mengkritik adanya draf Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai justru membatasi ruang gerak rumah sakit tersebut untuk berkembang menjadi fasilitas kesehatan yang lebih maju.

Rudi P. Mangunsong menyayangkan adanya klausul dalam draf aturan terbaru yang justru mengunci status RSUD dr. Abdul Rivai di tipe C. Menurutnya, hal ini sangat kontradiktif dengan komitmen pemerintah daerah yang sudah menggelontorkan anggaran besar demi peningkatan kualitas pelayanan.

Baca Juga :  Dinkes Berau Usulkan Perda Tarif Rumah Sakit Berbasis Kelas

“Kita ini kok berpikir mundur gitu? Kita kunci rumah sakit kita dengan tipe C dan dengan kita mengunci, kita tidak akan ada progres untuk maju, progres untuk naik kelas,” ujar Rudi, Senin (6/7/2026).

Ia menambahkan, pembatasan status ini sama saja dengan mematikan potensi rumah sakit untuk menjadi pusat rujukan kesehatan yang lebih besar di wilayah Berau dan sekitarnya.

“Niatnya mau bikin Perbup atau Perda, tapi kalau membuat kita diskriminatif atau mengalami kemunduran, ya harus diubah. Kita harus sepakat, aturan itu harus mendorong kemajuan,” tegasnya.

Baca Juga :  DLHK Berau Siapkan Kawasan Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Ekonomi Berkelanjutan

Lebih lanjut, Rudi menilai regulasi yang mengunci rumah sakit di tipe C ini sangat bertolak belakang dengan visi dan misi Bupati Berau. Ia mengingatkan kembali visi pemerintah daerah adalah memiliki fasilitas kesehatan mandiri yang minimal berstatus tipe B sebagai rumah sakit rujukan utama.

“Visi misi Bupati harus kita dukung. Apa visi misi Bupati? Kita punya rumah sakit minimal tipe B, rumah sakit rujukan. Tapi ini kenapa malah dikunci dengan tipe C di dalam lampiran itu?,” cetusnya heran.

Sebagai putra daerah, Rudi mengaku sangat bangga dengan keberadaan RSUD dr. Abdul Rivai yang selama ini menjadi pusat pelayanan kesehatan utama bagi warga Berau. Oleh karena itu, ia menolak keras jika rumah sakit tersebut harus dihukum dengan status yang lebih rendah secara administratif.

Baca Juga :  Pemadaman Listrik di Berau Akibat Pemeliharaan PLTGU, PLN Pastikan Segera Normal

“Padahal kita sudah membangun dengan anggaran miliaran rupiah untuk apa? Untuk lompatan pelayanan! Jadi, jangan sampai aturan ini malah mengaburkan masa depan rumah sakit kita,” pungkas Rudi sebelum menyudahi interupsinya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak DPRD Berau dikabarkan akan segera memanggil pihak terkait, termasuk jajaran manajemen RSUD dr. Abdul Rivai dan tim perumus regulasi, untuk meninjau ulang isi draf aturan yang menjadi polemik tersebut. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha