benuakaltim.co.id, BERAU — Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tengah menjadi sorotan tajam. Mirisnya, beberapa kasus pernikahan di bawah umur tersebut ternyata dipicu oleh adanya tindak pidana asusila yang menimpa korban.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto. Menurutnya, rata-rata korban yang terpaksa menikah di usia dini merupakan korban dari kasus pencabulan.
“Rata-rata mereka terjadinya korban itu dinikahkan. Jadi ada korban mungkin kasus pencabulan, untuk mengurangi ya katanya untuk biar lalu berbuat dosa, makanya dinikahkan begitu,” ujar Iptu Siswanto, Senin (6/7/2026).
Menyikapi fenomena yang mengkhawatirkan ini, Polres Berau tidak tinggal diam. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan menggandeng berbagai instansi terkait guna meminimalisir pernikahan dini yang tidak sesuai dengan aturan.
Polres Berau akan bekerja sama dengan Dinas PP2 (Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pengadilan Agama. Kerjasama ini dilakukan karena ada sejumlah kriteria dan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum pernikahan dini dapat diizinkan.
Sebagai langkah konkret di lapangan, Polres Berau akan mendelegasikan wewenang kepada seluruh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) di setiap kecamatan. Langkah ini diambil agar sosialisasi dan pencegahan bisa menyentuh hingga ke tingkat desa.
“Ya, nanti kita akan mendelegasikan ke setiap Polsek untuk sama-sama kita melakukan sosialisasi di tiap kecamatan nanti,” tegas Iptu Siswanto.
Saat ditanya mengenai tindakan hukum terhadap pelanggaran yang ada, pihak PPA Polres Berau menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan represif jika ditemukan unsur pidana yang dilanggar.
“Asal ya, asalkan tidak melanggar hukum. Kalau melanggar hukum, kita akan lakukan penindakan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






