Sopir Truk Datangi Balai Kota Samarinda, Tolak Pembatasan Kupon Solar Bersubsidi

Suasana balaikota Samarinda saat digeruduk sopir truk menuntut terkait penolakan pembatasan kupon solar bersubsidi. (FOTO: CCTV Samagov)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Sejumlah sopir yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda mendatangi Balai Kota Samarinda, Senin (24/8/2026).

Mereka memprotes rencana pembatasan kupon pembelian solar bersubsidi yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026.

Para sopir menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah panjang persoalan distribusi solar bersubsidi, terutama antrean dan keterbatasan kuota yang selama ini masih menjadi keluhan.

Perwakilan Forum Gerakan Sopir Samarinda, Hendra Buton, mengatakan pemerintah perlu memberikan solusi konkret terhadap persoalan yang dihadapi para pengguna solar bersubsidi.

“Pertanyaan kami selama ini tidak pernah ditindaklanjuti. Kenapa keluhan teman-teman pengguna solar terus diabaikan?” kata Hendra.

Selain menolak pembatasan kupon, para sopir juga meminta sistem antrean diperbaiki. Mereka menolak apabila kartu atau kupon antrean di kantor maupun pangkalan justru diperjualbelikan.

“Kami menolak keras apabila kartu antrean di kantor atau pangkalan diperjualbelikan. Ini akan merugikan teman-teman kami yang tinggal jauh di pelosok-pelosok,” ujarnya.

Baca Juga :  Perbaiki Perahu, Juru Mudi Tambangan Ditemukan Meninggal Dunia di Bawah Kapal

Menurut Hendra, pengawasan terhadap mekanisme antrean perlu diperketat agar keterbatasan solar bersubsidi tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan.

Tuntutan lain yang dibawa para sopir berkaitan dengan akses solar bersubsidi bagi kendaraan yang sebelumnya diblokir.

Mereka meminta kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji KIR dapat kembali memperoleh akses pembelian solar bersubsidi tanpa tambahan persyaratan di luar ketentuan kelayakan kendaraan.

Hendra menyebut masih ada kendaraan yang dinilai tidak layak jalan tetapi tetap dapat mengakses solar bersubsidi. Sementara kendaraan yang telah memenuhi persyaratan KIR justru masih mengalami pemblokiran.

“Kami minta izin kami yang sudah diblokir dibuka kembali, tanpa syarat tambahan di luar kelulusan uji KIR,” tegasnya.

Hendra mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kepala Dishub Samarinda dan kepolisian pada 19 Agustus 2026.

Dalam pertemuan itu, menurut Hendra, terdapat kesepakatan bahwa kendaraan yang telah lulus uji KIR dapat kembali memperoleh hak akses solar bersubsidi.

Baca Juga :  Jambret HP di Jalan KH Hasyim Ashari Ditangkap Polisi

Namun, ia mengaku kecewa karena saat pengurusan pembukaan blokir dilakukan sehari setelah pertemuan, masih ditemukan persyaratan tambahan.

“Pada tanggal 19 Agustus kami sudah sepakat bersama Bapak Wali Kota dan Bapak Kepala Dinas, disaksikan teman-teman dari Polres, bahwa apabila kendaraan sudah lulus uji, hak kami akan segera dikembalikan tanpa syarat apa pun,” ungkapnya.

“Namun faktanya, keesokan harinya saat teman-teman meminta hak tersebut, kami justru masih dituntut melengkapi beberapa persyaratan yang menurut kami tidak masuk akal,” sambung Hendra.

Forum Gerakan Sopir Samarinda juga meminta adanya penambahan kuota solar bersubsidi untuk kendaraan yang melayani perjalanan lintas kota hingga antarprovinsi.

Mereka menilai kebutuhan BBM kendaraan lintas daerah lebih besar dibandingkan armada yang hanya beroperasi di dalam kota. Karena itu, kuota dinilai perlu disesuaikan dengan jarak tempuh dan beban operasional masing-masing kendaraan.

Baca Juga :  Gajah Deo dan Sinta Tiba di Tabang Zoo, BKSDA Pastikan Kondisinya Prima

Selain persoalan BBM, para sopir turut menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pemotongan bak kendaraan. Menurut mereka, kebijakan tersebut dapat membebani armada yang melayani daerah-daerah terpencil.

Mereka juga berharap pelaksanaan uji KIR dapat lebih fleksibel dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kelayakan kendaraan.

Hendra menyebut sebagian armada yang digunakan para sopir merupakan kendaraan lama yang diproduksi sebelum ketentuan mengenai kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) diberlakukan.

“Walaupun bentuk dan fisik kendaraan berbeda, asalkan layak uji, kami meminta agar dapat diloloskan,” jelasnya.

Kedatangan para sopir ke Balai Kota Samarinda diharapkan menjadi ruang dialog untuk mencari solusi terkait distribusi solar bersubsidi, mekanisme antrean, akses kendaraan lulus KIR, hingga kebutuhan kuota BBM bagi armada lintas daerah. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha