Ironi di Tengah Masifnya Aktivitas Tambang, BUMK Sejumlah Kampung di Berau Justru Mati

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Rudi P. Mangunsong. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Sebuah fakta mengejutkan terungkap mengenai kondisi sejumlah kampung di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Di tengah melimpahnya kekayaan alam dan aktivitas pertambangan yang masif, ternyata masih ada kampung yang justru kehilangan potensinya alias ‘mati’ di daerah lingkar satu tambang.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Rudi P. Mangunsong. Ia membeberkan dinamika kontras yang ia temukan saat turun langsung ke lapangan.

“Ada kampung yang di tengah ring satu tambang, itu BUMK-nya (Badan Usaha Milik Kampung) mati,” ujar Rudi, Jumat (22/5/2026).

Rudi menjelaskan, dari sekitar 100 kampung yang ada di Berau, masing-masing memiliki karakteristik masyarakat dan tantangan yang jauh berbeda. Dari perjalanan langsungnya ke sekitar 70 hingga 80 persen kampung di Berau, ia menemukan anomali yang cukup menggelitik.

Baca Juga :  Anggaran Terbatas, Pemkab Berau Baru Verifikasi 4 dari 18 Proposal Masyarakat Hukum Adat

Di satu sisi, ada kampung yang berada dekat dengan perusahaan besar namun badan usahanya tidak berdaya.

Menurut Rudi, hal ini ironis karena seharusnya kampung di lingkar tambang memiliki akses yang lebih besar untuk menghidupkan perekonomian lokal, misalnya dengan masuk ke dalam sistem rantai pasok atau kemitraan perusahaan.

“Harusnya kan ini BUMK-nya hidup gitu loh. Nah, ada kampung yang tidak punya papan atas (tidak dekat dengan perusahaan jauh dari kota), justru dia punya semangat untuk maju,” tuturnya.

Untuk mengatasi ketimpangan ini dan memberikan payung hukum yang jelas bagi masyarakat, DPRD Berau tengah mendorong optimalisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait. Salah satunya adalah terkait pengelolaan perkebunan berkelanjutan.

Baca Juga :  Kelangkaan Solar Nelayan di Berau Picu Dugaan Kebocoran Kuota Subsidi

Rudi menyebutkan, dalam aturan tersebut sudah ditekankan kewajiban bagi perusahaan-perusahaan untuk memberikan porsi pemanfaatan limbah yang bernilai ekonomis kepada masyarakat lokal melalui BUMK.

“Di perkebunan sawit itu kan ada limbah-limbah yang punya nilai ekonomi. Kenapa sih harus orang Surabaya atau orang Samarinda yang ambil cangkangnya atau aspalnya? Kita berikan seluas-luasnya kepada BUMK,” tegas Rudi.

Meski niat pemerintah daerah adalah memberikan payung hukum dan proteksi bagi ekonomi kampung, Rudi mengakui perjalanannya tidak mudah.

Bahkan, ada momen di mana regulasi yang berpihak pada kampung ini justru diprotes oleh warga kampung itu sendiri akibat adanya disinformasi atau kepentingan pribadi oknum tertentu.

Baca Juga :  BKPSDM Berau Isyaratkan Tidak Ada Rekrutmen CPNS Tahun Ini

Ia mensinyalir, selama ini ada oknum aparat kampung atau individu yang memiliki ‘jalur khusus’ pribadi ke perusahaan, sehingga merasa terganggu dengan adanya sistem baru yang lebih transparan melalui BUMK.

“Ternyata yang masuk ke perusahaan itu adalah aparat-aparat kampung yang yang main di belakang itu adalah mereka-mereka yang secara personal punya way khusus masuk ke perusahaan,” ungkapnya.

Ke depan, Rudi berharap dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat, penguatan koperasi, serta pendampingan yang konsisten dari DPRD, BUMK di Berau tidak lagi bergantung pada bantuan dana semata, melainkan mampu mandiri mengelola asetnya sendiri demi kesejahteraan masyarakat luas. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha