Lemahnya Pengawasan Keuangan Kampung Jadi Penyebab BUMK Tumbang di Berau

Ilustrasi. (INTERNET)

benuakaltim.co.id, BERAU– Pengelolaan keuangan di tingkat kampung, khususnya terkait penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), kini tengah menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, banyak BUMK yang dilaporkan tumbang dan gagal berkembang. Usut punya usut, ada celah regulasi yang membuat pihak kecamatan hingga Inspektorat seolah tidak punya taring untuk melakukan pengawasan sejak dini.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kecamatan Teluk Bayur, Laorensi Baramanis. Menurutnya, selama ini pihak kecamatan berada dalam posisi dilematis karena tidak dibekali kewenangan pengawasan yang kuat di dalam pasal-pasal aturan yang berlaku saat ini.

“Sebenarnya di dalam persoalan ini, ada kelemahan yang kami rasakan selaku pengawas dan pembina dalam pengelolaan keuangan kampung. Kenapa saya katakan keuangan kampung? Karena ada penyertaan modal di situ,” ujar Laorensi baru-baru ini.

Baca Juga :  Skema Manutung Jukut Disusun, Dinas Perikanan Berau Siapkan 4 Ton Ikan Segar

Laorensi menjelaskan, dari sisi analisis usaha dan regulasi kerja sama, sebenarnya aturan yang ada sudah cukup memadai.

BUMK diberikan kebebasan untuk bermitra dengan pihak lain selama tidak merugikan masyarakat atau membawa dampak negatif. Namun, kegagalan BUMK yang marak terjadi justru dipicu oleh masalah internal, yakni ketiadaan kriteria yang detail mengenai syarat menjadi pengurus BUMK.

“Kita hanya diatur bagaimana membentuk pengurus, tetapi tidak diatur syaratnya itu harus seperti apa pengurusnya. Belum diatur secara detail. Sehingga di situlah kelemahannya, kenapa BUMK itu banyak gagal,” tutur Laorensi.

Kelemahan paling krusial, lanjut Laorensi, terletak pada fungsi pengawasan yang sangat dibatasi. Saat ini, ruang pengawasan hanya diberikan secara penuh kepada internal kampung itu sendiri.

Pihak luar seperti Kecamatan maupun Inspektorat baru bisa masuk apabila sudah ada laporan kasus atau kejadian yang mencuat ke permukaan. Kondisi inilah yang dinilai Laorensi sangat terlambat dan merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Fungsi TPI Berau Dioptimalkan sebagai Pusat Distribusi Ikan

“Kami di kecamatan dan bahkan Inspektorat itu tidak bisa masuk kalau tidak ada kejadian yang dilaporkan. Nah, ini kan sangat (disayangkan) sekali. Sudah ada laporan, sudah terjadi, baru kita mau bertindak. Itu uangnya sudah enggak ada, sudah hilang,” tegasnya.

Ia menambahkan, seharusnya pihak pembina diberikan ruang untuk melakukan tindakan pencegahan (preventif) sejak awal, bukan sekadar menjadi pemadam kebakaran saat modal kampung sudah raib.

Melihat draf aturan baru yang tengah dibahas, Laorensi menilai isinya masih cenderung sama dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa/BUMK. Ia menganggap hal ini sebagai peluang yang sia-sia jika tidak ada perubahan atau penguatan yang signifikan.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar draf peraturan yang baru dapat memberikan perlindungan hukum serta memperkuat fungsi kecamatan dalam hal pengawasan dan pembinaan yang konkret ke dalam struktur BUMK.

Baca Juga :  Speedboat Pecah Dihantam Ombak di Perairan Sangalaki, 12 Penumpang Selamat

Terlebih, dalam proses penyertaan modal, pihak kecamatan juga dituntut melakukan analisis usaha yang secara tidak langsung ikut menyeret tanggung jawab mereka.

“Secara tidak langsung kami ikut terlibat di dalamnya, sementara untuk pengawasan kami tidak ada ketika BUMK itu sudah mulai melakukan usaha,” jelasnya.

Di akhir penyampaiannya, Laorensi berharap usulan penguatan fungsi pengawasan ini dapat diakomodasi dalam aturan baru demi meminimalkan kegagalan demi kegagalan BUMK di masa mendatang.

“Mudah-mudahan usulan dari kami bisa dimuat di dalam aturan draf yang baru, sehingga kita bisa meminimalisir kesalahan-kesalahan atau kegagalan serta kelemahan yang ada di BUMK,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha