benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Operasional sebanyak 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Samarinda untuk sementara waktu dihentikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan ini diambil lantaran sejumlah fasilitas belum memenuhi ketentuan teknis, khususnya terkait pengelolaan limbah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda, Ismed Kusasih, menyebut persoalan utama yang ditemukan di lapangan berkaitan dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Kalau yang saya tahu itu terkait IPAL,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan, Dinkes hanya berwenang mengawasi aspek kesehatan, seperti keamanan pangan dan potensi keracunan. Sementara itu, urusan pengelolaan limbah menjadi tanggung jawab sektor lingkungan hidup. “Sejauh ini kami di Dinkes fokusnya pengawasan kesehatan, terkait kalau ada kejadian keracunan atau standar sanitasi makanan,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso, membenarkan bahwa penghentian operasional dipicu belum terpenuhinya standar pengolahan limbah. Ia menekankan bahwa keberadaan IPAL merupakan syarat wajib sejak awal operasional.
“IPAL sudah dipersyaratkan dari awal. SPPG harus mengelola limbah itu terlebih dahulu sampai memenuhi baku mutu air sebelum dialirkan ke drainase terbuka,” tegasnya.
Mengacu pada surat BGN nomor 1204/D.TWS/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026, penghentian operasional akan diberlakukan hingga seluruh SPPG yang bersangkutan lolos verifikasi teknis.
“Jadi harus ditutup dulu sampai diperbaiki mekanisme pengolahan limbah cairnya. Kalau cepat diperbaiki dan dokumennya lengkap, maka izin operasional juga bisa segera diterbitkan kembali,” tambahnya.
Adapun 12 SPPG yang terdampak tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Sempaja Utara, Gunung Lingai, Mugirejo, Mugirejo 2, Sempaja Barat, Sungai Pinang Dalam (1, 2, dan 3), Pasar Pagi (1 dan 2), Air Putih 2, serta Tanah Merah. Seluruhnya dikelola oleh berbagai yayasan di beberapa kecamatan di Samarinda. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






