Pelanggar Knalpot Brong di Berau Terancam Penyitaan Kendaraan hingga 6 Bulan

Kasat Lantas Polres Berau yang baru, AKP Rhondy Hermawan. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Kabar penting bagi para pengendara di Kabupaten Berau, Kasat Lantas Polres Berau yang baru, AKP Rhondy Hermawan, tancap gas dengan meluncurkan empat program prioritas untuk meningkatkan ketertiban lalulintas di wilayah hukum Polres Berau.

Tak main-main, aturan tegas hingga penyitaan kendaraan selama berbulan-bulan siap menanti bagi para pelanggar.

AKP Rhondy menegaskan, mulai 1 Februari 2026, pihaknya akan memberlakukan tindakan tegas secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Dalam keterangannya, AKP Rhondy memaparkan tiga fokus utama yang menjadi keresahan masyarakat saat ini:

Baca Juga :  Anak Petani Sawit Siap-siap Daftar Program Beasiswa Sawit 2026, Ini Syaratnya

Tiada Hari Tanpa Helm adalah kewajiban penggunaan helm bagi pengendara roda dua (R2) di Berau, baik jarak dekat maupun jauh. Pihak kepolisian akan memberikan teguran tertulis hingga tindakan tegas bagi yang melanggar saat pengaturan lalulintas pagi maupun patroli.

Berau Zero Knalpot Brong hal itu untuk menanggapi banyaknya keluhan masyarakat, kepolisian akan menindak tegas kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising).

Berau Zero Balap Liar bertujuan tindakan hukum maksimal akan diterapkan bagi pelaku balap liar yang mengganggu kepentingan umum di jalan raya.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Belakang Pasar Sanggam, DPUPR Berau Siapkan Anggaran Rp 9 M

Selain itu, salah satu poin paling krusial dalam aturan baru ini adalah sanksi penyitaan kendaraan untuk pelanggaran knalpot brong.

“Kami akan amankan kendaraan tersebut selama 3 bulan bagi pengguna knalpot brong. Jika masih melanggar kembali setelahnya, masa penyitaan akan ditambah menjadi 6 bulan,” tegas AKP Rhondy.

Langkah ini diambil setelah adanya kesepakatan antara pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri (PN).

AKP Rhondy mengimbau masyarakat untuk segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum masa pemberlakuan aturan pada awal Februari mendatang.

Baca Juga :  Nilai Ganti Rugi Keramba Warga Bedungun Turun 50 Persen, DPRD Berau Soroti Sikap Perusahaan

Bagi para pelaku balap liar, Kasat Lantas mengingatkan, adanya ancaman hukuman maksimal sesuai instruksi Korlantas Polri, yakni denda mencapai Rp3.000.000 dan ancaman kurungan selama 1 bulan.

“Jalan umum adalah milik bersama, bukan sirkuit pribadi. Kami minta para pelaku balap liar berhenti sekarang juga karena tidak ada untungnya dan sangat membahayakan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *