benuakaltim.co.id, BERAU– Memasuki awal tahun 2026, aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, terpantau mengalami peningkatan signifikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Crescentianus Catur Apriyanto mengatakan, berdasarkan data terbaru sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 68 orang telah melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
“Mayoritas dari mereka adalah wisatawan yang betah berlama-lama menikmati eksotisme Berau, serta sebagian lainnya yang melakukan kunjungan keluarga,” ungkapnya, Jumat (31/1/2026).
Catur juga menjelaskan, tak hanya sektor wisata, geliat ekonomi di sektor pertambangan dan perkebunan sawit juga membawa dampak pada jumlah tenaga kerja asing.
“Tercatat ada 83 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang mayoritas bekerja di dua sektor unggulan tersebut,” ucapnya.
Selain itu, terdapat satu orang pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan 152 orang lainnya yang mengurus berbagai izin keimigrasian, termasuk Multiple Re-entry Exit Permit dan EPO.
“Pengawasan di tahun 2026 ini tidak akan kendor. Sejak awal Januari, tim intelijen dan penindakan (Inteldakim) sudah bergerak ke lapangan, terutama ke titik-titik krusial seperti Kawasan Pesisir dan Kepulauan Derawan, Maratua, Sangalaki, Kakaban, hingga jalur Biduk-biduk dan Talisayan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lokasi ini menjadi fokus karena banyaknya WNA asal Eropa, Malaysia, hingga China yang menghabiskan momen pergantian tahun di sana. Perusahaan pertambangan dan perkebunan sawit yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).
“Kami terus melakukan pengawasan untuk memastikan apakah WNA tersebut masih tinggal sesuai izinnya atau sudah kembali. Di awal 2026 ini, kami pastikan tim terus berjalan memantau di lapangan,” ujarnya.
Menyambut potensi munculnya perusahaan-perusahaan baru di tahun 2026, pihak Imigrasi memberikan pesan tegas. Bagi korporasi yang berencana menggunakan Tenaga Kerja Asing, diwajibkan untuk berkoordinasi dan memahami aturan keimigrasian sejak dini.
“Harapannya mereka (WNA dan perusahaan) tetap mengikuti aturan. Jika ingin membuka perusahaan dengan TKA, silakan koordinasi dulu. Jangan sampai orangnya sudah datang, ternyata malah menyalahi aturan keimigrasian,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






