Proyek TPA Pegat Bukur Terdampak Efisiensi, RS Tanjung Redeb Terancam Berdampingan dengan Sampah

TPA: Tempat Pembuangan Akhir (TPA)sampah Bujangga yang saat ini masih beroperasi di Jalan Sultan Agung. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU– Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berada di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung merupakan fasilitas yang saat ini tengah digarap oleh Pemerintah Kabupaten Berau.

Tujuannya, untuk memindahkan TPA Bujangga guna mendukung operasional RS Tanjung Redeb. Berkenaan dengan itu, fasilitas kesehatan itu ditargetkan beroperasi Mei mendatang.

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Helmi menuturkan, prosesnya sejauh ini masih sebatas pematangan lahan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)

Baca Juga :  Berau Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang, BMKG Imbau Warga Waspada 

Nantinya, konsep yang direncanakan adalah dengan bekerjasama melalui pihak swasta. Sedang metodenya, adalah sanitary landfill, metode pengelolaan sampah dengan cara penimbunan dengan tanah secara berlapisyang bertujuan untuk mencegah sampah terpapar di ruang terbuka serta meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh sampah.

“Saat ini belum selesai dikerjakan pembangunannya, nanti kalau sudah selesai pembangunan TPAnya, baru bisa kita laksanakan prosedur tersebut,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Pasca pengalihan TPA ke Pegat Bukur, fasilitas lama dikatakan Helmi akan dilakukan uji teknis mengenai pengelolaan pasca penutupan lokasi. Hasil uji itu sebagai dasar untuk mengantisipasi dampak gas metana yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Sengketa Batas Berau–Kutim 12 Tahun Berpotensi Picu Konflik Fisik

“Kalau bisa pasca penutupan tersebut kita ingin adalah ruang terbuka hijau karena lokasinya yang juga berdekatan dengan rumah sakit yang baru,” bebernya.

TPA Pegat Bukur itu, luasannya mencapai 4,8 hektare. Untuk merampungkan seluruh fasilitas, baik dari pembukaan lahan, akses hingga perkantoran, diakui membutuhkan suntikan dana antara Rp 50 miliar hingga Rp 150 miliar. Namun demikian, Pemkab harus mengencangkan ikat pinggang menyoal kelanjutan proyek tersebut.

Baca Juga :  SD Dibongkar dan Lahan Sawit Diserobot, Konflik Perbatasan Berau–Kutim Makin Panas

Sebab di tahun 2026 ini, anggaran untuk pengerjaan itu tidak tersedia dalam anggaran murni tahun ini.

“Tahun ini tidak dianggarkan untuk lanjutan pembangunan TPA Pegat Bukur karena efisiensi APBD 2026, opsi lainnya adalah pemanfaatan lahan pihak ketiga yang akan dipakai sebagai TPA sementara,” ungkap Kabid Air Minum dan Penyehatan Lingkungan DPUPR, Decty Toge Manduli, dijumpai belum lama ini. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *