benuakaltim.co.id, BERAU – Masalah klasik status lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Kabupaten Berau kembali memanas.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menyoroti nasib ribuan warga yang hingga kini terjebak di atas lahan yang secara administratif dianggap kawasan hutan, padahal secara faktual telah menjadi pemukiman padat penduduk selama puluhan tahun.
Rudi menegaskan bahwa status KBK ini bukan sekadar masalah surat-surat, melainkan penghambat utama masuknya fasilitas negara bagi masyarakat. Dalam tinjauannya, Rudi mengungkapkan keheranannya terhadap lambatnya proses pelepasan kawasan hutan di Berau.
Ia menyebut banyak kampung yang sudah memiliki fasilitas sosial, sekolah, hingga rumah ibadah, namun status tanahnya masih KBK.
“Ini masalah serius. Warga kita sudah tinggal di sana turun-temurun, sudah jadi kampung, tapi di peta pusat masih dianggap hutan. Akibatnya apa? Pemerintah daerah mau bangun jalan atau drainase jadi terhambat aturan,” tegas Rudi.
Politisi ini mendesak agar Pemerintah Kabupaten Berau lebih agresif melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan pemutihan lahan atau perubahan status menjadi Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK).
Menurutnya, sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten dengan peta kawasan hutan nasional harus segera diselesaikan agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat hak milik.
“Pembangunan infrastruktur dasar di wilayah pelosok seringkali terganjal izin pinjam pakai kawasan hutan,” bebernya.
Lalu, kini masyarakat kesulitan mengakses kredit perbankan karena tidak memiliki legalitas lahan yang diakui.
“Sehingga kami mendorong percepatan inventarisasi lahan pemukiman yang masuk zona KBK untuk diajukan dalam program pelepasan kawasan,” tegasnya.
Rudi memperingatkan, jika masalah ini terus berlarut, masyarakat Berau hanya akan menjadi penonton di tengah pesatnya rencana pembangunan daerah.
“Saya terus berkomitmen akan terus mengawal usulan perubahan status lahan ini hingga ke tingkat pusat demi kepentingan rakyat kecil,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






