benuakaltim.co.id, BERAU – Isu mengenai penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 80 persen yang selama ini dianggap sebagai kewajiban bagi perusahaan di wilayah Berau akhirnya menemui titik terang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, memberikan penjelasan mengejutkan terkait tafsir Perda Nomor 18 Tahun 2018 tersebut.
Dalam sebuah pertemuan resmi bersama jajaran DPRD dan perwakilan perusahaan, Zulkifli meluruskan asumsi publik yang selama ini berkembang. Ternyata, angka 80 persen tersebut bukanlah sebuah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi tanpa syarat.
Zulkifli mengungkapkan bahwa dalam Pasal 20 Perda tersebut, terminologi yang digunakan bukanlah kata harus, melainkan mengupayakan.
“Di dalam Perda itu sendiri, di Pasal 20, tidak ada kata harus. Di situ dikatakan mengupayakan 80 persen tenaga kerja lokal yang mempunyai kualifikasi. Inilah yang menjadi sumir dan menjadi perbedaan penafsiran kita,” ujar Zulkifli, Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan, perusahaan memiliki kepentingan mendasar untuk mengejar profit dan produktivitas, sehingga mereka pasti mencari tenaga kerja yang profesional dan sesuai dengan kebutuhan kualifikasi mereka.
Hal inilah yang seringkali menjadi jurang pemisah antara harapan masyarakat dan realitas permintaan industri. Meski target 80 persen masih menjadi tantangan besar, Zulkifli membeberkan data terbaru tahun 2025 yang menunjukkan tren positif.
Berdasarkan laporan dari 236 perusahaan yang terdata, penyerapan tenaga kerja lokal kini telah mencapai angka 58 persen.
“Rincian data tenaga kerja di Kabupaten Berau tahun 2025 total tenaga kerja 48.476 orang, tenaga kerja lokal 28.739 orang (58 persen). Tenaga Kerja Non-Lokal sebanyak 19.692 orang (41 persen). Tenaga Kerja Asing ada 45 orang (pekerja khusus),” sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli memberikan apresiasi tinggi kepada PT Pama yang dinilai konsisten melakukan pelatihan bagi 100 hingga 200 tenaga kerja lokal setiap tahunnya.
Namun, ia juga menyoroti adanya praktik rekrutmen yang tidak terdeteksi oleh Disnakertrans, yakni rekrutmen melalui jalur LKM, LPM, hingga Ormas.
“Justru kami tidak mengetahui dan tidak dilaporkan kepada kami yang seperti itu. Kami tidak tahu apakah mereka ber-KTP sini atau tidak,” keluhnya.
Zulkifli mengingatkan, nasib Perda PPU masih jauh lebih beruntung dibandingkan usulan Perda serupa dari Provinsi Kalimantan Timur. Ia menyebutkan dalam draf Provinsi, poin mengenai persentase justru dicoret saat proses fasilitasi.
“Kita beruntung tidak dicoret (oleh pusat provinsi). Ke depan, kita akan terus dorong pelatihan melalui BLK agar kualifikasi tenaga kerja lokal kita mampu menjawab kebutuhan pasar,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






