33 Ribu Hektare Lahan Berau Terancam Masuk ke Wilayah Kutai Timur

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setkab Berau, Syafri. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Masalah tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kutai Timur (Kutim) kini memasuki babak baru yang krusial.

Berdasarkan tinjauan terbaru terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Berau terancam kehilangan wilayah seluas lebih dari 33.000 hektare.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setkab Berau, Syafri mengungkapkan, adanya pergeseran garis batas yang cukup signifikan yang berpotensi merugikan wilayah Berau secara administratif.

Menurut Syafri, akar permasalahan ini bermula dari perbedaan acuan peta. Meskipun dalam Undang-undang pembentukan Kutai Timur disebutkan bahwa batas mengikuti peta bentukan, kenyataannya terdapat kekosongan data teknis yang fatal.

Baca Juga :  Marak Pelajar Beraktivitas di Jam Malam, DP2KBP3A Berau Soroti Lemahnya Pengawasan Orang Tua

“Di dalam peta itu, titik koordinatnya belum ada. Inilah yang kemudian dituntut oleh Kutai Timur,” ujar Syafri, Selasa (10/3/2026).

Ia menambahkan, selama ini Berau berpegang pada RTRW Provinsi tahun 2016-2032 yang masih merujuk pada peta pembentukan Kutai Timur. Namun, munculnya draf atau kajian RTRW Provinsi yang baru untuk periode 2023-2042 justru menunjukkan perubahan yang mengejutkan.

Pergeseran ini terlihat jelas pada segmen perbatasan di wilayah yang disebut sebagai ‘Mangkok’. Syafri menyebutkan bahwa jika mengikuti kajian RTRW Provinsi yang terbaru, Berau harus rela melepas puluhan ribu hektar lahannya ke wilayah Kutai Timur.

Baca Juga :  Bukan Kewajiban Mutlak, Disnakertrans Berau Luruskan Isu 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

“Terjadi pergeseran garis peta. Berau kehilangan sekitar 33.606 hektare lebih kalau mengikuti RTRW Provinsi 2023-2042,”sebutnya.

Dari total panjang garis batas sekitar 517 kilometer antara Berau dan Kutai Timur, baru sekitar 50 kilometer yang telah mencapai kesepakatan. Selebihnya, yakni sekitar 400 kilometer lebih, masih menjadi sengketa.

Baca Juga :  Sekda Berau Peringatkan ASN Agar Tak 'Main' Kuitansi Fiktif dan Stempel Rekanan

Karena belum adanya titik temu antara Pemerintah Kabupaten Berau dan Kutai Timur, masalah ini kini telah diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kesepakatan dengan Kutim, yang tidak disepakati ini diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri. Sampai sekarang belum ada proses (lanjutan) yang dilakukan Kemendagri, sehingga kita menunggu,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Berau pun mendesak agar dilakukan kajian ulang yang mendalam sebelum RTRW tersebut ditetapkan secara permanen, demi menjaga kedaulatan wilayah Bumi Batiwakkal. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *