Jangan Kaget! Motor Bekas Bisa Kena Blokir Gara-gara Tilang Elektronik

Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM.CO.ID)

benuakaltim.co.id, BERAU – Bagi Anda warga Berau yang gemar berburu kendaraan bekas, ada kabar penting yang tak boleh dilewatkan.

Jangan sampai niat hati ingin hemat, malah berujung pusing karena STNK kendaraan terblokir akibat pelanggaran yang dilakukan pemilik sebelumnya.

Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, mewanti-wanti masyarakat mengenai risiko penggunaan kendaraan yang belum balik nama di era sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
“Alangkah tidak enaknya ketika kita yang melanggar, tapi orang lain yang kena imbasnya. ETLE bekerja berdasarkan data kendaraan. Jika si A melanggar menggunakan motor yang sudah dijual ke si B tapi belum balik nama, maka tagihannya tetap lari ke si A,” ujar AKP Rhondy dalam sebuah diskusi santai Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga :  Pemprov Kaltim Perjuangkan Perlindungan Hak bagi Masyarakat Hukum Adat

Lebih lanjut, Rhondy menjelaskan bahwa proses identifikasi di Regident bukan sekadar urusan pajak, melainkan juga perlindungan keamanan.

Ia memberikan contoh skenario pahit jika kendaraan hilang dicuri.

“Kalau STNK-nya masih atas nama pemilik lama dan hilang bersama motornya, proses laporannya akan jauh lebih rumit karena data KTP dan STNK tidak sinkron. Ini juga untuk mencegah tindak pidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Luft Coffee di Tepian Berau Sajikan Menu Kopi dengan Nama Unik

Meski aturan pusat cukup ketat, Satlantas Polres Berau memberikan sejumlah kelonggaran kebijakan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK namun belum sempat melakukan balik nama.

Berikut adalah kebijakan yang berlaku di wilayah hukum Polres Berau:
• Identitas Sama: Jika nama di STNK dan KTP sama, proses berjalan normal.
• Satu Alamat: Jika nama berbeda namun alamat di KTP dan STNK masih satu rumah (misal kendaraan atas nama orang tua), tetap diperbolehkan.
• Surat Kuasa: Jika berbeda nama dan alamat, pemohon wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik pertama.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Berau Fokus Perluas Produksi Padi hingga Peternakan

Walaupun ada kebijakan surat kuasa, AKP Rhondy tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Sebaiknya yang beli motor atau mobil bekas segera balik nama. Jangan sampai kita nyaman melanggar di jalan, tapi orang lain yang harus menanggung dendanya atau malah kendaraannya terblokir permanen,” pungkasnya.

Untuk mempermudah layanan, warga Berau juga bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk perpanjangan STNK secara online, dengan catatan data KTP dan KK harus sudah terintegrasi. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *