benuakaltim.co.id, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau tengah serius menggarap langkah besar terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Meski peraturan daerah (Perda) secara khusus belum diketuk palu, langkah taktis sudah mulai dijalankan melalui keputusan bupati.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Sudirman, mengungkapkan bahwa Ibu Bupati telah mengeluarkan SK Bupati Nomor 404 Tahun 2024 tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat.
“Meskipun belum ada peraturan daerah, tapi pemerintah daerah sudah bersikap mengantisipasi terkait dengan pengakuan masyarakat adat melalui beberapa tahapan. Ada lima tahapan itu,” ujar Sudirman dalam sebuah wawancara baru-baru ini Sabtu (11/4/2026).
Sudirman menjelaskan bahwa tim panitia ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau.
Tim ini memiliki tugas krusial yang bersentuhan langsung dengan lapangan, di antaranya:
• Identifikasi masyarakat adat.
• Verifikasi data dan keberadaan masyarakat.
• Validasi teknis ke lapangan.
• Penyusunan kesimpulan.
• Pemberian rekomendasi pengakuan masyarakat adat.
Kata dia tak hanya dari sisi eksekutif, pihak legislatif pun bergerak cepat.
Sudirman membeberkan bahwa DPRD Kabupaten Berau tengah mengajukan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“DPRD Kabupaten Berau melakukan inisiasi terhadap rancangan peraturan daerah terkait dengan hal yang sama. Insyaallah semoga tahun 2024 ini bisa kelar,” tambahnya.
Langkah ini menurutnya diambil sebagai bentuk respon cepat pemerintah terhadap aspirasi dan usulan yang masuk dari masyarakat.
Sudirman menegaskan bahwa seluruh proses ini tetap bersandar pada aturan yang lebih tinggi, yakni Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015.
“Kita selaku pemerintah kabupaten melakukan tahapan langkah-langkah sebagaimana yang ditentukan. Ini adalah bentuk pelayanan publik dan respon terhadap apa yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli






