benuakaltim.co.id, BERAU– Kasus pembantaian satu keluarga di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, memasuki babak baru.
Tersangka Julius dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin, 22 Desember 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.
Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari menyampaikan, berkas perkara Julius telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 12 Desember 2025. Sidang perdana direncanakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Redeb, perkara ini tercatat dengan nomor 310/Pid.B/2025/PN Tnr. Tim JPU yang menangani kasus tersebut terdiri dari Nur Santi, I Putu Cintya Pradana Putra, Eddy Ferari Witanata, dan Amrizal R Riza.
SIPP juga mencatat sejumlah barang bukti yang telah dilampirkan dan kini disimpan di Kejaksaan Negeri Berau. Meski demikian, pengadilan belum dapat membeberkan materi perkara secara rinci.
“Sementara kami hanya dapat menyampaikan nomor perkara dan jadwal persidangan,” singkatnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






