Perkara Dugaan Pembunuhan Satu Keluarga di Punan Mahakam Segera Disidangkan

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU– Kasus pembantaian satu keluarga di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, memasuki babak baru.

Tersangka Julius dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin, 22 Desember 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.

Baca Juga :  Polres Berau Tegas Berantas Knalpot Brong, Kendaraan Pelanggar Dikandangkan 3 Bulan

Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari menyampaikan, berkas perkara Julius telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 12 Desember 2025. Sidang perdana direncanakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Redeb, perkara ini tercatat dengan nomor 310/Pid.B/2025/PN Tnr.  Tim JPU yang menangani kasus tersebut terdiri dari Nur Santi, I Putu Cintya Pradana Putra, Eddy Ferari Witanata, dan Amrizal R Riza.

Baca Juga :  Polres Berau Musnahkan Sabu dari 8 Perkara, Barang Bukti Dilarutkan ke Septic Tank

SIPP juga mencatat sejumlah barang bukti yang telah dilampirkan dan kini disimpan di Kejaksaan Negeri Berau. Meski demikian, pengadilan belum dapat membeberkan materi perkara secara rinci.

Baca Juga :  Lanjutan Sidang Asrin, JPU Hadirkan Tiga Laki-Laki sebagai Korban Dugaan Pelecehan

“Sementara kami hanya dapat menyampaikan nomor perkara dan jadwal persidangan,” singkatnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *