Terdakwa Julius Pembunuh Istri dan Anak di Berau Divonis Mati dengan Percobaan 10 Tahun

VONIS MATI: Julius (40), terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap istri yang sedang hamil dan dua anak balitanya di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, Berau akhirnya divonis hukuman mati. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU– Julius (40), terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap istri yang sedang hamil dan dua anak balitanya di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, Berau akhirnya divonis hukuman mati.

Hasil putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwi Prabowo dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Berau, pada Senin (30/3/2026).

Meskipun telah divonis hukuman mati, putusan itu sifatnya bersyarat. Lantaran masih ada masa percobaan selama 10 tahun yang harus dijalani terlebih dahulu oleh terdakwa.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar dan Aset Mewah dari Dugaan Korupsi Tambang Kukar

Kepala PN Tanjung Redeb, Lila Sari yang ditemui usai sidang menjelaskan putusan hukuman mati dengan percobaan 10 tahun itu telah diputuskan sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.

“Majelis hakim di persidangan juga sudah cukup teliti, sesuai fakta di persidangan. Jadi, hukumannya sesuai fakta di persidangan itu,” ungkapnya, Senin (30/3/2026).

Disampaikannya, vonis hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun itu juga sudah diterima oleh terdakwa. Namun, terdakwa dapat melakukan banding jika masih merasa keberatan.

“Walaupun tadi terdakwa menerima putusan hakim, tidak menutup kemungkinan dalam tujuh hari ke depan, terdakwa bisa mengajukan banding,” jelasnya.

Baca Juga :  352.102 Orang Kunjungi IKN Selama Libur Idul Fitri

“Itu haknya dia. Kami tidak menghalangi juga. Kalau hari ini terima, lalu nanti malam dia berubah pikiran, tidak apa-apa. Tidak masalah,” sambungnya.

Terkait masa percobaan selama 10 tahun, lanjut Lila, juga diputuskan dengan sesuai KUHP yang baru. Meskipun sifatnya bersyarat, terdakwa tidak terbebas sepenuhnya dari putusan itu.

“Kalau bebas, tidak. Karena dia sudah terbukti. Nanti 10 tahun itu dilihat dulu bagaimana itu ada prosesnya. Eksekusinya itu bukan kami lagi. Kami cuma menerapkan pidananya saja. Nanti eksekusinya di jaksa,” bebernya.

Baca Juga :  Anak Perempuan Berusia 14 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan di Kecamatan Segah

Sebagai informasi untuk diketahui, putusan hakim soal pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sesuai Pasal 100 KUHP yang baru merupakan hukuman mati bersyarat, di mana eksekusi terhadap terdakwa ditunda selama 10 tahun.

Apabila terpidana berkelakuan baik, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. Putusan ini diklaim sebagai jalan tengah rehabilitatif, bukan penghapusan total bagi terpidana yang menyesal. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *