Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar dan Aset Mewah dari Dugaan Korupsi Tambang Kukar

DISITA: Kejati Kaltim saat memamerkan hasil sitaan terkait kasus korupsi tambang di Kukar berupa uang senilai Rp 214 Miliar. (FOTO: Aditya Setiawan/Benua Kaltim)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pengungkapan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kutai Kartanegara (Kukar) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur semakin melebar.

Tak hanya menyangkut kerugian negara bernilai ratusan miliar rupiah, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan dana untuk pembelian berbagai barang mewah.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (26/3/2026), Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyampaikan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan uang senilai Rp214,28 miliar sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.

Baca Juga :  Polisi Periksa Dua Terduga Penyelenggara Samarinda Half Marathon

“Selain itu, kami juga menyita sejumlah mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura, Dollar Australia, Euro, dan beberapa mata uang lainnya. Ini mengindikasikan adanya aliran dana lintas negara,” ujarnya.

Kasus yang melibatkan perusahaan tambang PT JMB Group ini mulai disidik sejak 19 Januari 2026. Hingga saat ini, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara, dan seluruhnya telah dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Modus Baru Penyelundupan Ganja di Berau, Pelaku Gunakan Sistem Belanja Online 

Tak hanya uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Di antaranya puluhan tas bermerek internasional seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci, dan Hermes, serta perhiasan emas.

Selain itu, empat unit kendaraan turut disita, yakni Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta, yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum AP Soroti Proses Penyidikan Kasus Dugaan KDRT di Polsek Gunung Tabur

“Seluruh barang bukti ini akan kami gunakan dalam proses pembuktian di pengadilan sekaligus untuk upaya pemulihan kerugian negara,” jelas Gusti.

Kejati Kaltim menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut. Aparat penegak hukum juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana dalam kasus tersebut. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha