benuakaltim.co.id, BERAU – Kabar mengejutkan datang bagi para pelaku usaha sektor perkebunan kelapa sawit di tanah air. Terhitung sejak Januari 2026, kewenangan pengurusan izin operasional pabrik pengolahan kelapa sawit resmi ditarik dari pemerintah kabupaten.
Kepala Dinas Perkebunan, Lita Handini, mengungkapkan adanya perombakan besar-besaran dalam struktur regulasi perizinan.
Hal ini didasari oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang memisahkan antara izin budidaya kebun dengan izin pabrik pengolahan.
“Dulu itu terintegrasi izinnya. Satu izin untuk budidaya dan pengolahan. Tapi sejak Januari 2026 ini ada PP baru, sekarang kewenangannya dipecah,” ujar Lita Handini dalam sebuah sesi wawancara, Sabtu (7/3/2026).
Lita menjelaskan kini Dinas Perkebunan di tingkat kabupaten hanya memiliki taji dalam mengurusi izin budidaya kebun.
Sementara itu, untuk pabrik pengolahan, kendali penuh kini berada di bawah payung Kementerian Perindustrian (Menperin).
Namun, pembagian ini juga bergantung pada skala investasi modal yang ditanamkan dalam skala besar seperti penerbitan izin kini dilimpahkan ke tingkat Pemerintah Provinsi.
Serta kata dia ada skala kecil masih ditangani oleh Kabupaten melalui dinas yang membidangi industri.
“Rata-rata pabrik kelapa sawit itu tergolong industri besar, sehingga kewenangannya sekarang ada di Provinsi. Jadi sekarang Kabupaten tidak ada kewenangan terkait pabrik, hanya kebunnya saja,” tegas Lita.
Perubahan aturan yang mendadak ini diakui Lita masih menyisakan banyak pertanyaan, bahkan bagi pihak birokrasi sendiri.
Pihak Dinas Perkebunan mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi mengenai teknis pelaksanaan izin pabrik tanpa kebun ini.
Sejauh ini, menurutnya peran pemerintah kabupaten dalam proses perizinan baru tersebut hanya sebatas undangan dalam pembahasan dokumen teknis dan lingkungan.
“Paling kami itu diundang pada saat pembahasan dokumen Amdal atau kajian teknis dokumennya. Paling di situ saja,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli






