Disnakertrans Kaltim Awasi Kepatuhan Aplikator Bayar Bonus Lebaran untuk Ojol

Ilustrasi. (FOTO: Gemini AI)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur terus memantau kepatuhan perusahaan aplikasi transportasi daring dalam menyalurkan bonus hari raya kepada para pengemudi ojek online (ojol) menjelang Lebaran 2026.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, menyampaikan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari kementerian terkait skema dan mekanisme pembayaran bonus tersebut.

“Terkait bonus hari raya untuk kawan-kawan ojek online, kami masih menunggu arahan resmi dari kementerian sekaligus terus memantau kepatuhan aplikator di daerah,” ujarnya di Samarinda, Rabu.

Baca Juga :  Gubernur Kaltim Batalkan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Aspirasi Publik Pertimbangan Utama

Ia menambahkan, pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan pemerintah pusat telah menginstruksikan perusahaan aplikator agar memberikan insentif keagamaan kepada seluruh mitra pengemudi aktif. Meski demikian, besaran bonus tidak ditentukan secara baku.

Nominal insentif bergantung pada tingkat keaktifan dan rata-rata jumlah pesanan yang diterima pengemudi selama setahun terakhir. Di lapangan, nilai bonus yang diterima ojol tercatat bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp500.000 per orang.

Baca Juga :  Wagub Kaltim Ajak Masyarakat Terapkan Prinsip 5J dan 3D untuk Jaga Rupiah

Sejumlah aplikator besar seperti Grab dan Gojek sebelumnya telah menyalurkan bonus serupa. Namun, distribusinya disebut belum sepenuhnya merata.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Disnakertrans Kaltim telah meminta laporan resmi dari perwakilan aplikator yang beroperasi di wilayah tersebut mengenai realisasi penyaluran bonus.

Selain isu bonus ojol, pemerintah provinsi juga tengah mempersiapkan Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan guna mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja secara umum. Posko ini akan dibentuk di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-Kaltim.

Baca Juga :  Dinkes Kaltim Perkuat Standar Keamanan MBG, Libatkan BGN dan UNICEF Latih Pelatih Regional

“Posko ini siap melayani konsultasi terkait hak THR sekaligus melakukan langkah penegakan hukum jika ada perusahaan yang melanggar aturan,” tegas Arismunandar.

Ia mengingatkan, sesuai regulasi, perusahaan swasta wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Di luar itu, pihaknya juga mendorong peningkatan perlindungan jaminan sosial dasar bagi pekerja kemitraan, termasuk pengemudi ojek daring, agar kesejahteraan mereka semakin terjamin. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *