Honorarium TAGUPP Kaltim Beragam, Total Anggaran 2026 Capai Rp8,3 Miliar

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur yang dibentuk untuk memberikan masukan strategis kepada Gubernur Rudy Mas’ud memiliki skema honorarium berbeda sesuai posisi dan tanggung jawab masing-masing anggota.

Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang TAGUPP Tahun 2026 yang tercantum dalam dokumen resmi pemerintah daerah.

Dalam struktur tersebut, tercatat sebanyak 39 personel yang terdiri dari ketua, wakil ketua, koordinator bidang hingga anggota bidang. Selain itu terdapat pula 8 orang yang ditempatkan sebagai dewan penasihat.

Beberapa nama yang masuk dalam susunan tim cukup dikenal publik. Di antaranya Hijrah Mas’ud yang merupakan adik Gubernur, serta sejumlah figur dari luar Kalimantan Timur seperti Irfan Wahid, Bambang Widjojanto, Putra Jaya Husin, Supriansa, dan Syahrir Andi Pasinringi atau yang dikenal sebagai Dokter Cali.

Baca Juga :  Inspektorat Mengaku Tak Dilibatkan Terkait Pengembalian Mobdin Gubernur Kaltim

Berdasarkan dokumen anggaran, besaran honorarium dibagi sesuai jabatan. Ketua TAGUPP menerima Rp40 juta per bulan untuk masa kerja sembilan bulan dengan total anggaran Rp360 juta.

Sementara itu, posisi wakil ketua yang diisi dua orang memperoleh Rp35 juta per bulan. Untuk periode sembilan bulan, total anggaran bagi posisi ini mencapai Rp630 juta.

Pada tingkat koordinator bidang atau divisi, terdapat empat orang yang masing-masing menerima Rp30 juta setiap bulan selama sembilan bulan. Total anggaran yang disiapkan untuk posisi tersebut mencapai Rp1,08 miliar.

Baca Juga :  ESDM Kaltim Bantah Pembagian Takjil di Kantor Gubernur Didanai Perusahaan Tambang

Adapun anggota bidang atau divisi berjumlah 11 orang dengan honorarium Rp20 juta per bulan selama sembilan bulan masa tugas. Total anggaran yang dialokasikan bagi kelompok ini sebesar Rp1,98 miliar.

Di sisi lain, dewan penasihat yang berjumlah delapan orang menerima honorarium paling besar, yakni Rp45 juta per bulan selama sembilan bulan. Total anggaran yang dialokasikan untuk posisi ini sekitar Rp3,2 miliar.

Dalam rincian belanja kegiatan perangkat daerah juga tercantum pos tambahan untuk koordinator bidang/divisi sebanyak 35 orang dengan satuan orang per bulan dan nilai honorarium Rp30 juta. Pos ini memiliki total alokasi anggaran sekitar Rp1,05 miliar.

Baca Juga :  ESDM Kaltim Bantah Pembagian Takjil di Kantor Gubernur Didanai Perusahaan Tambang

Jika dijumlahkan, keseluruhan anggaran yang disiapkan untuk komponen uang kehormatan TAGUPP dalam dokumen tersebut mencapai sekitar Rp8,3 miliar.

Sebelumnya, Ketua TAGUPP Kaltim Irianto Lambrie menjelaskan bahwa tim ini bertugas memberikan saran, melakukan kajian kebijakan, hingga mendampingi dan memediasi pelaksanaan program prioritas gubernur.

Menurutnya, TAGUPP bukan merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) atau lembaga struktural pemerintahan. Tim ini dibentuk sebagai unit pendukung untuk membantu gubernur dalam merumuskan dan mengawal kebijakan pembangunan daerah. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *