benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur terus mengintensifkan upaya peningkatan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) dengan memperkuat regulasi sekaligus mendorong kepatuhan para pelaku usaha di daerah.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud yang akrab disapa Harum, menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2022.
“Kita akan mengundang seluruh pemilik perusahaan untuk mematuhi aturan ini,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, pemprov turut menyiapkan aspek teknis, mulai dari mekanisme penghitungan volume pemanfaatan air permukaan hingga penetapan tarif sesuai regulasi. Langkah ini ditujukan agar pengelolaan pajak berlangsung transparan sekaligus mampu mendongkrak pendapatan daerah.
Dalam rangka memperkaya referensi kebijakan, Pemprov Kaltim juga melakukan studi banding ke Sulawesi Barat yang dinilai telah lebih dulu menerapkan skema pajak air permukaan secara optimal. Selain itu, Sumatera Barat juga menjadi rujukan dalam implementasi kebijakan serupa.
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menjelaskan bahwa penerapan pajak di sektor kelapa sawit dilakukan dengan skema berbeda antara kebun inti dan plasma.
“Untuk kebun inti, pajak dikenakan kepada perusahaan inti. Sedangkan untuk plasma, dikenakan kepada perusahaan pembeli sawit non-inti, bukan kepada petani plasma,” jelasnya.
Di Kaltim, potensi penerimaan PAP tergolong besar. Tercatat ada 271 perusahaan perkebunan sawit serta 112 pabrik kelapa sawit dengan total produksi mencapai 22 juta ton per tahun. Kebutuhan air permukaan untuk produksi tandan buah segar diperkirakan berada di kisaran 0,8 hingga 1 meter kubik per ton.
Namun demikian, realisasi penerimaan PAP saat ini masih relatif rendah, yakni sekitar Rp15 miliar per tahun. Pemerintah daerah menilai angka tersebut masih jauh dari potensi yang bisa digarap.
Ke depan, peluang peningkatan pendapatan tidak hanya berasal dari sektor sawit, tetapi juga dari industri lain seperti pertambangan batu bara, mineral, hingga pengolahan industri. Termasuk di dalamnya aktivitas pengolahan crude palm oil (CPO) menjadi produk turunan seperti olein dan biodiesel.
Selain itu, pemanfaatan air di Sungai Mahakam untuk kebutuhan industri, termasuk sektor energi di Balikpapan, juga dinilai menyimpan potensi pajak yang signifikan.
“Kita harus memaksimalkan potensi ini, tetapi tetap sesuai dengan regulasi,” tegas Harum.
Untuk memperkuat kebijakan, Pemprov Kaltim juga akan terus menjalin koordinasi dengan daerah lain melalui Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia guna merumuskan strategi yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






