Rasionalisasi Iuran JKN, Dinkes Kaltim: Fokus Peserta Menengah, Samarinda Protes

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin. (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur menegaskan kebijakan rasionalisasi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak menyasar masyarakat miskin, melainkan kelompok ekonomi menengah.

Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan langkah ini diambil untuk menyeimbangkan beban pembiayaan antar daerah yang selama ini dinilai timpang.

“Provinsi menanggung sekitar 33,41 persen di Samarinda dan 28,22 persen di Kutim. Tentu ini tinggi dibandingkan daerah lain. Ini perlu kita rasionalisasi,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Kebijakan tersebut diterapkan di empat daerah dengan kontribusi pembiayaan tinggi, yakni Samarinda, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Berau. Pemprov menilai porsi pembiayaan di wilayah tersebut tidak lagi proporsional jika dibandingkan daerah lain yang lebih mandiri.

Data Dinkes Kaltim mencatat, total peserta PBPU di empat daerah mencapai sekitar 1,16 juta jiwa. Dari jumlah itu, 87,15 persen telah ditanggung pemerintah kabupaten/kota, sementara 12,85 persen masih menjadi beban provinsi.

Jika dirinci, disparitas terlihat mencolok. Di Samarinda, sebanyak 57.956 peserta atau 33,41 persen masih dibiayai provinsi. Kutai Timur mencatat 33.995 peserta atau 28,22 persen. Sementara Kukar dan Berau masing-masing 8 persen dan 13,47 persen.

Baca Juga :  Pemprov Kaltim Isyaratkan Pengurangan Bankeu, Prioritaskan Belanja Wajib

Angka ini jauh di atas daerah lain seperti Balikpapan, Mahakam Ulu, dan Kutai Barat yang kontribusi provinsinya berada di bawah 5 persen.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan pengalihan peserta ke pemerintah daerah sesuai domisili. Di Samarinda, sebanyak 49.742 jiwa dikembalikan ke pemerintah kota, menyisakan sekitar 8.214 jiwa yang masih ditanggung provinsi. Di Kutai Timur, 24.680 jiwa dialihkan, sementara Kukar dan Berau masing-masing 4.647 jiwa dan 4.194 jiwa.

Jaya menyebut, mayoritas daerah tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut karena telah memenuhi target Universal Health Coverage (UHC) minimal 98 persen dengan tingkat keaktifan di atas 80 persen.

“Tiga daerah tidak komplain karena mereka sudah mampu meng-cover. Berbeda dengan Samarinda, keaktifannya saat ini 83,42 persen, sehingga perlu perhatian agar tidak turun di bawah 80 persen,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Kaltim Isyaratkan Pengurangan Bankeu, Prioritaskan Belanja Wajib

Ia kembali menegaskan, masyarakat miskin tetap terlindungi melalui skema PBI-JK yang dibiayai pemerintah pusat. Adapun peserta yang dialihkan merupakan kelompok PBPU atau pekerja mandiri dari kalangan menengah.

“Bukan masyarakat miskin. Ini kelompok menengah yang sebenarnya bisa mandiri, tapi selama ini dibantu agar daerah mencapai target UHC,” tegasnya.

Pemprov Kaltim juga memastikan layanan kesehatan tetap berjalan melalui program Gratispol sesuai Pergub Nomor 25 Tahun 2025, sekaligus melakukan pembenahan data kepesertaan agar lebih tepat sasaran.

“Dengan kondisi anggaran saat ini, kita ingin lebih fokus kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan,” pungkasnya.

Namun kebijakan tersebut menuai keberatan dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Ia menilai langkah Pemprov bukan sekadar redistribusi, melainkan pengalihan beban fiskal ke daerah.

“Jujur, ini bukan redistribusi. Ini adalah pengalihan beban,” tegasnya.

Menurutnya, sebanyak 49.742 warga Samarinda yang sebelumnya ditanggung provinsi kini harus dibiayai oleh pemerintah kota, di tengah APBD yang sudah berjalan.

Baca Juga :  Pemprov Kaltim Isyaratkan Pengurangan Bankeu, Prioritaskan Belanja Wajib

“Di tengah APBD berjalan, pemerintah provinsi mengembalikan agar kami membiayai ini. Padahal awalnya Pemprov sendiri yang minta untuk membayarkan itu. Bagaimana mungkin? Ini sangat menyakitkan bagi warga Kota Samarinda,” ujarnya.

Ia juga mengkhawatirkan dampak kebijakan tersebut terhadap akses layanan kesehatan masyarakat.

“Bayangkan kalau 49 ribu jiwa ini tidak terlayani, berobat ditolak karena terhapus dari daftar jaminan kesehatan,” ungkapnya.
Selain itu, Andi Harun menilai kebijakan ini tidak melalui mekanisme koordinasi yang semestinya.

“Tidak ada konsultasi, tidak ada pembahasan bersama. Tiba-tiba hanya selembar surat, lalu beban itu dialihkan. Ini tidak fair dan tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Pemkot Samarinda pun menyatakan penolakan dan meminta kebijakan tersebut ditunda hingga dilakukan pembahasan bersama dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Saat ini, Pemkot Samarinda telah mengalokasikan sekitar Rp43 miliar untuk pembiayaan jaminan kesehatan. Dengan kebijakan baru tersebut, beban anggaran diperkirakan bertambah sekitar Rp22 miliar per tahun. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *