benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial HM terkait dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang merugikan negara hingga sekitar Rp500 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan tersangka dalam perkara dimaksud, yang kemudian terhadap tersangka pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan,” ujar Toni di Samarinda, Kamis.
HM kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 Maret 2026. Menurut Toni, penahanan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan saat HM menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada periode 2005 hingga 2008. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka diduga memberikan kemudahan bagi pihak swasta untuk melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal.
“Tindak pidana berupa penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka selama menjabat pada kurun waktu 2005 hingga 2008 ini telah memuluskan jalan bagi pihak swasta untuk mengeruk hasil bumi secara tidak sah,” jelas Toni.
Setidaknya ada tiga perusahaan yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Ketiganya diketahui melakukan penambangan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin resmi.
Padahal, tersangka dinilai mengetahui bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak mengantongi izin dari Kementerian Transmigrasi. Namun aktivitas pengerukan batubara tetap berlangsung tanpa tindakan penghentian.
Akibat praktik penjualan batubara secara ilegal serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp500 miliar.
Hingga kini, tim penyidik bersama auditor masih melakukan perhitungan lebih rinci guna memastikan total kerugian negara dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejati Kaltim juga telah menahan lima tersangka lain yang terkait dalam kasus serupa.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Secara spesifik, perbuatan tersangka dijerat menggunakan dakwaan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas Toni. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Endah Agustina






