Diskominfo Kaltim Minta Desa Abaikan Tagihan Internet Gratis dari Oknum Mengaku Provider

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. (FOTO: Aditya Setiawan/Benuakaltim)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan para kepala desa agar tidak melayani pihak yang mengaku sebagai penyedia layanan internet dan menagih biaya bulanan terkait program internet gratis dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal menegaskan, program internet gratis yang menjangkau ratusan desa di Kaltim sama sekali tidak membebankan biaya kepada pemerintah desa.

“Dari 802 desa itu ada oknum yang mengaku sebagai provider dan menagih bulanan terhadap program internet gratis. Jadi kami sampaikan, itu tidak ada. Mohon kepala desa tidak menanggapi,” kata Faisal.

Baca Juga :  Pembatasan Jam Operasional Kafe di Bulan Ramadan Tuai Protes, Ini Penjelasan Wali Kota Samarinda

Ia menjelaskan, seluruh kerja sama dengan penyedia layanan internet telah dilakukan langsung oleh Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Diskominfo. Karena itu, desa tidak memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak mana pun.

“Kami yang berkontrak dengan provider. Jadi tidak ada yang menyusahkan kepala desa,” ujarnya.

Baca Juga :  PJN Wilayah II Kaltim Pacu Kualitas Jalan Nasional, Target 90,53 Persen Tahun Ini

Faisal mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari beberapa desa mengenai adanya pihak yang mencoba melakukan penagihan biaya tersebut. “Ada tiga desa yang sudah melaporkan ke kami soal kejadian ini,” ungkapnya.

Diskominfo Kaltim pun meminta pemerintah desa segera melapor jika kembali menemukan pihak yang mengatasnamakan penyedia layanan internet dan meminta pembayaran atas program tersebut.

“Kalau ada tagihan mengenai program internet gratis mengatasnamakan Pemprov Kaltim, tolong dilaporkan ke kami,” tegas Faisal.

Baca Juga :  BMKG Ajak Warga Kaltim Waspada Dampak Hujan

Ia juga menambahkan, apabila ada pihak yang mengaku sebagai provider resmi dan menghubungi desa terkait urusan administratif, kepala desa tetap diminta tidak merespons karena seluruh urusan administrasi maupun pembayaran menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

“Kalau ada provider yang menagih soal administratif, tolong jangan ditanggapi. Semua itu tanggung jawab provinsi, dalam hal ini Diskominfo Kaltim,” pungkasnya. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *