Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Guru SMK di Samarinda Dilaporkan ke Polisi

Biro Hukum TRC PPA usai melakukan pelaporan di Polresta Samarinda terkait dugaan kasus pelecehan oknum guru SMK di Samarinda terhadap beberapa muridnya, Sabtu (14/3/2026) malam) . (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di salah satu SMK di Samarinda akhirnya dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Tim pendamping bersama sejumlah korban mendatangi Polres Samarinda untuk membuat laporan pada Jumat (14/3/2026) malam.

Proses pelaporan berlangsung cukup lama karena penyidik langsung meminta keterangan dari para korban terkait peristiwa yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Perwakilan Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan pihaknya datang ke Polres Samarinda bersama tiga korban untuk memberikan laporan resmi kepada aparat kepolisian.

Baca Juga :  Pedagang Tuntut Kepastian Lapak Pasar Pagi, Ancam Berkemah di Kantor Disdag Samarinda

“Sebelumnya kami sudah menyampaikan di beberapa media akan melakukan pelaporan. Alhamdulillah hari ini selepas salat Jumat kami bersama-sama datang ke Polres untuk melapor,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan hingga sekitar pukul 22.00 Wita para korban masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan hingga persetubuhan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru di sekolah tersebut.

Sudirman menegaskan dugaan peristiwa itu terjadi di lingkungan sekolah, bahkan berlangsung di salah satu ruangan saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Baca Juga :  KSOP Samarinda Selidiki Insiden Tongkang Sentuh Pelindung Jembatan Mahakam I

“Jadi kalau ada isu yang mengatakan kejadian itu tidak terjadi di sekolah, kami pastikan malam ini kejadian itu memang terjadi di dalam lingkungan sekolah, di salah satu ruangan sekolah dan saat jam sekolah,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa terduga pelaku merupakan seorang guru yang selama ini mengajar di sekolah tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun tim pendamping, terdapat lima korban dalam kasus tersebut. Namun pada malam pelaporan, hanya tiga korban yang hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Baca Juga :  Sejumlah Proyek di Samarinda Belum Bisa Difungsikan, Pemkot Tunggu Izin Pusat

Sementara satu korban lainnya tidak dapat datang karena sedang dalam kondisi hamil tujuh bulan. Korban tersebut diketahui masih berstatus siswi kelas tiga yang seharusnya lulus tahun ini.

“Korban yang sedang hamil 7 bulan ini juga siswi. Bahkan kami juga memiliki data pelaku sempat mengajukan dispensasi untuk menikahi korban tersebut,” ungkap Sudirman. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *