Pembatasan Jam Operasional Kafe di Bulan Ramadan Tuai Protes, Ini Penjelasan Wali Kota Samarinda

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (FOTO: ADITYA SETIAWAN/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Kebijakan pembatasan jam operasional kafe dan tempat hiburan selama bulan Ramadan di Kota Samarinda menuai beragam tanggapan.

Kebijakan tersebut kembali menjadi sorotan setelah patroli gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI-Polri, dan instansi terkait melakukan pengawasan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Citra Niaga.

Sejumlah pelaku usaha kafe mengaku keberatan karena aktivitas usaha mereka menjadi terbatas selama bulan puasa. Kondisi itu disebut berdampak pada penurunan omzet.

Bahkan di media sosial muncul kritik yang menilai pemerintah terlalu membatasi ruang usaha masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur Kaltim Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Pemilihan Ketua Kadin

Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan, aturan pembatasan tersebut bukan kebijakan baru yang diterapkan tahun ini. Ia menyebut pengaturan serupa telah berlaku setiap Ramadan dan tidak mengalami perubahan.

“Pengaturan itu berlaku di seluruh Indonesia. Khusus di Kota Samarinda tidak ada yang baru. Dari tahun ke tahun tidak ada yang berubah dari surat edaran itu,” kata Andi Harun, Rabu (4/3/2026) malam.

Ia menjelaskan, penutupan sementara hanya diberlakukan untuk tempat hiburan malam. Sementara itu, kafe atau tempat hiburan umum tetap dapat beroperasi, kecuali yang menjual minuman beralkohol atau melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.

Baca Juga :  Analogi Gubernur Kaltim Picu Polemik, Gerindra Minta Jaga Etika Pemerintahan

“Tidak semua kafe dibatasi. Apalagi kafe yang memang menunjang penjualan takjil Ramadan atau sarana berbuka puasa, itu tidak dibatasi,” tegasnya.

Andi Harun juga menilai patroli yang dilakukan Satpol PP merupakan langkah pengawasan yang wajar guna memastikan surat edaran wali kota dijalankan dengan baik.

“Kalau Satpol PP patroli dan monitor, saya kira itu bagus. Jangan sampai ketika tidak patroli malah dipersoalkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Hak Angket Mengemuka, Rudy Mas’ud Persilakan DPRD Uji Kebijakan Pemprov

Ia pun menegaskan pemerintah tidak memiliki niat menghambat aktivitas usaha masyarakat. Menurutnya, pengaturan tersebut semata-mata dilakukan untuk menjaga ketertiban selama Ramadan agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.

“Mana mungkin pemerintah ingin membatasi atau menghalangi orang berusaha. Ini semata-mata untuk pengaturan agar umat Islam dapat melaksanakan puasa dengan baik,” pungkasnya. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *